Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita 60 Papan Reklame Penunggak Pajak Dibongkar

  • 60 Papan Reklame Penunggak Pajak Dibongkar

     tomjon updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • abdulmukti

    Member
    2 November 2018 at 9:56 am
  • abdulmukti

    Member
    2 November 2018 at 9:56 am

    RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Penertiban dilakukan dengan cara membongkar reklame berukuran 8×16 meter tersebut.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemasangan stiker segel di papan reklame di targetkan 60 titik papan reklame.

    "Kami sudah melakukan pembongkaran dua titik tiang dan papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak jauh dari gedung KPK dan satu titik lagi di depan Restoran Pulau Dua Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat," ujar Faisal, Kamis (1/11).

    Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame, di mana masa izin telah habis dan tidak membayar pajak.

    "Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan supaya penyelenggara reklame menurunkan iklan dan membongkar sendiri papan reklame, tapi tidak dilaksanakan maka itu kami lakukan penertiban," kata Faisal.

    Faisal menyebutkan, ada 20 lebih reklame yang melanggar sepanjang Jalan Gatot Subroto dan akan ditertibkan dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan.

    Kegiatan pembongkaran reklame malam itu melibatkan lintas SKPD mulai dari jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan satu unit alat berat.

    Untuk menghindari kemacetan, penertiban dilakukan pada malam hari dan diberlakukan pengalihan arus lalu lintas.

    "Karena ada pengerjaan pembongkaran kendaraan diarahkan masuk jalur Transjakarta. Untuk reklame di titik yang lain akan kami pasang spanduk segel," tandas Faisal.[wid]

    Sumber: https://nusantara.rmol.co/read/2018/11/02/364517/P emprov-Bongkar-60-Papan-Reklame-Yang-Tidak-Bayar-P ajak-

  • walidwahid

    Member
    2 November 2018 at 8:46 pm

    sudah selayaknya kalau enggak bayar pajak dibongkar. Karena dari pasang iklan di papan reklame mereka mendapat keuntungan, sudah selayaknya kalau mereka membayar pajak sebagai imbalan atas fasilitas promosi

    salam kenal dari http://jualbibitdurianmontong.com

  • tomjon

    Member
    2 November 2018 at 9:45 pm

    sesuai mantap

  • tomjon

    Member
    4 November 2018 at 7:50 pm

    ya banyak itu …
    daerah cilegon juga banyak
    lanjutukan
    bravo

  • tomjon

    Member
    5 November 2018 at 7:18 am

    setuju banget

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now