Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan 37 Larangan Perpajakan yang harus Wajib Pajak ketahui by Liberti P

  • 37 Larangan Perpajakan yang harus Wajib Pajak ketahui by Liberti P

     Riko Fatih Akbar updated 4 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • priadiar4

    Member
    20 May 2012 at 11:06 pm

    37 Larangan Perpajakan yang harus Wajib Pajak ketahui by Liberti Pandiangan (Author) antara lain :
    1. Tidak atau lupa mendaftar sebagai Wajib Pajak
    2. Tidak atau lupa mendaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP )
    3. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP
    4. Tidak atau lupa mendaftarkan tanah dan atau bangunan
    5. Mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dengan tidak benar, lengkap dan jelas
    6. Tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
    7. Surat Pemberitahuan yang disampaikan tidak lengkap
    8. Ada data baru tetapi tidak membetulkan Surat Pemberitahuan
    9. Tidak menyelenggarakan pembukuan
    10. Tidak menyelenggarakan pencatatan
    11.Tidak menyimpan berkas, dokumen dan data
    12. Kesalahan dalam menentukan objek pajak
    13. Kesalahan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak
    14. Penerapan tarif pajak yang salah
    15. Menghitung pajak yang terutang dengan tidak benar
    16. Tidak memotong atau memungut pajak
    17. Memotong dan memungut pajak yang tidak seharusnya
    18. Memotong atau memungut pajak tetapi tidak disetor
    19. Menerbitkan atau menggunakan bukti pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
    20. Mengompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya
    21. Tidak membuat atau salah dalam membuat faktur pajak
    22. Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif
    23. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena 24. pajak
    24. Mengkreditkan pajak masukan yang tidak seharusnya
    25. Menolak dilakukan pemeriksaan pajak
    26. Tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen saat pemeriksaan pajak
    27. Kurang membayar pajak
    28. Tidak atau terlambat membayar pajak
    29. Mengangsur atau menunda pembayaran pajak tanpa adanya Surat Keputusan
    30. Kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak ( SSP )
    31. Tidak melampirkan Surat Setoran Pajak dalam Surat Pemberitahuan
    32. Terlambat mengajukan surat keberatan dan banding
    33. Tidak memberikan penjelasan atau pembuktian terkait pengajuan keberatan
    34. Penunjukan kuasa yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan
    35. Sebagai pihak terkait tidak memberikan keterangan atau bukti
    36. Menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    37. Alpa atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Ada tambahan dari rekan-rekan sekalian ?

  • priadiar4

    Member
    20 May 2012 at 11:06 pm
  • Riko Fatih Akbar

    Member
    22 January 2019 at 10:18 am

    wah terima kasih infonya rekan 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now