Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 37 Larangan Perpajakan yang harus Wajib Pajak ketahui by Liberti P
37 Larangan Perpajakan yang harus Wajib Pajak ketahui by Liberti P
37 Larangan Perpajakan yang harus Wajib Pajak ketahui by Liberti Pandiangan (Author) antara lain :
1. Tidak atau lupa mendaftar sebagai Wajib Pajak
2. Tidak atau lupa mendaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP )
3. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP
4. Tidak atau lupa mendaftarkan tanah dan atau bangunan
5. Mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dengan tidak benar, lengkap dan jelas
6. Tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
7. Surat Pemberitahuan yang disampaikan tidak lengkap
8. Ada data baru tetapi tidak membetulkan Surat Pemberitahuan
9. Tidak menyelenggarakan pembukuan
10. Tidak menyelenggarakan pencatatan
11.Tidak menyimpan berkas, dokumen dan data
12. Kesalahan dalam menentukan objek pajak
13. Kesalahan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak
14. Penerapan tarif pajak yang salah
15. Menghitung pajak yang terutang dengan tidak benar
16. Tidak memotong atau memungut pajak
17. Memotong dan memungut pajak yang tidak seharusnya
18. Memotong atau memungut pajak tetapi tidak disetor
19. Menerbitkan atau menggunakan bukti pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
20. Mengompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya
21. Tidak membuat atau salah dalam membuat faktur pajak
22. Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif
23. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena 24. pajak
24. Mengkreditkan pajak masukan yang tidak seharusnya
25. Menolak dilakukan pemeriksaan pajak
26. Tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen saat pemeriksaan pajak
27. Kurang membayar pajak
28. Tidak atau terlambat membayar pajak
29. Mengangsur atau menunda pembayaran pajak tanpa adanya Surat Keputusan
30. Kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak ( SSP )
31. Tidak melampirkan Surat Setoran Pajak dalam Surat Pemberitahuan
32. Terlambat mengajukan surat keberatan dan banding
33. Tidak memberikan penjelasan atau pembuktian terkait pengajuan keberatan
34. Penunjukan kuasa yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan
35. Sebagai pihak terkait tidak memberikan keterangan atau bukti
36. Menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
37. Alpa atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.Ada tambahan dari rekan-rekan sekalian ?
wah terima kasih infonya rekan 🙂