Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan 1721 tidak perlu lapor?

  • 1721 tidak perlu lapor?

     SARIMIN updated 11 years, 3 months ago 5 Members · 18 Posts
  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:01 am

    Selamat siang rekan ortax,
    Mau tanya nih, jika spt pph badan dilaporkan nihil, apakah 1721 tidak wajib lapor?
    Terima kasih

    Salam

  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:01 am
  • priadiar4

    Member
    8 January 2013 at 11:04 am

    tetap lapor..

  • riorosario

    Member
    8 January 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by sarimin:

    jika spt pph badan dilaporkan nihil, apakah 1721 tidak wajib lapor?

    adakah keterkaitannya pak?

  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:10 am

    rekan priadi, apakah dilapor tiap bulan atau cukup akhir tahun saja?

  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:12 am
    Originaly posted by riorosario:

    adakah keterkaitannya pak?

    spt nihil, bukan pph nya saja tapi seluruh kegiatan nihil, tidak ada laporan laba rugi, tidak ada neraca (laporan posisi keuangan), termasuk gaji juga gak ada

    salam

  • priadiar4

    Member
    8 January 2013 at 11:15 am
    Originaly posted by sarimin:

    rekan priadi, apakah dilapor tiap bulan atau cukup akhir tahun saja?

    inikan SPM 21, ya tiap bulan..

  • riorosario

    Member
    8 January 2013 at 11:21 am
    Originaly posted by sarimin:

    tidak ada laporan laba rugi, tidak ada neraca (laporan posisi keuangan),

    kok bisa??
    apa perusahaannya bener2 baru jadi?

  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by riorosario:

    apa perusahaannya bener2 baru jadi?

    operasional perusahaannya dipindahkan ke yang lain, yang ini mau ditutup .. 🙂

  • riorosario

    Member
    8 January 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by sarimin:

    operasional perusahaannya dipindahkan ke yang lain, yang ini mau ditutup .. 🙂

    berarti sebelumnya sudah ada pelaporan ya pak..
    menurut saya tetap melaporkan 1721 walaupun nihil..
    mohon koreksinya..

  • harso89

    Member
    8 January 2013 at 11:32 am

    rekan Sarimin, kalau gitu apa tidak lebih baik buat surat non aktif,

    sehingga tidak perlu lapor.

    salam

  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:34 am
    Originaly posted by harso89:

    rekan Sarimin, kalau gitu apa tidak lebih baik buat surat non aktif,

    rencananya jika sudah tiga tahun lapor nihil baru nanti diajukan surat non efektif.

    salam

  • fitry

    Member
    8 January 2013 at 11:36 am
    Originaly posted by sarimin:

    jika spt pph badan dilaporkan nihil, apakah 1721 tidak wajib lapor?

    gak ada kaitannya PPh Badan Nihil dengan pelaporan 1721.

    PPh Badan lebih ke penghasilan perusahaan.
    Sedangkan 1721, lebih ke pemotongan terhadap pembayaran (penghasilan) kepada orang Pribadi

  • priadiar4

    Member
    8 January 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by sarimin:

    operasional perusahaannya dipindahkan ke yang lain, yang ini mau ditutup .. 🙂

    ya kalo ditutup tinggal diajukan penghapusan NPWP Toh. Diperiksa dan selesai kewajiban..

  • SARIMIN

    Member
    8 January 2013 at 11:39 am
    Originaly posted by fitry:

    gak ada kaitannya PPh Badan Nihil dengan pelaporan 1721.

    menurut pendapat rekan, kami sebaiknya melaporkan 1721 status nihil atau tidak perlu?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now