Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1721 tidak perlu lapor?
- Originaly posted by priadiar4:
ya kalo ditutup tinggal diajukan penghapusan NPWP Toh. Diperiksa dan selesai kewajiban..
yang diinginkan adalah mati pelan2, sehingga diharapkan fiskus menengok ke yang lain tidak ke yang sudah almarhum .. 🙂
- Originaly posted by sarimin:
yang diinginkan adalah mati pelan2, sehingga diharapkan fiskus menengok ke yang lain tidak ke yang sudah almarhum .. 🙂
ajukan saja permohonan WP NE
baik rekan priadi, terima kasih buat pencerahannya.
salam