Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1 SSP atau 2 SSP dalam melakukan pembayaran di bank?mohon pencerahan
1 SSP atau 2 SSP dalam melakukan pembayaran di bank?mohon pencerahan
misal kantor Pusat di Jakarta mempunyai setoran PPh.21 100.000
Kantor cabang di Palembang mempunyai setoran PPh.21 50.000
Kantor pusat dan cabang mempunyai nama dan NPWP yang sama.
apakah boleh saya membayar ke bank dengan 1 SSP dengan total 150.000??
mohon pencerahan, terima kasihNPWP kantor pusat dan cabang tidak mungkin sama, karena NPWP itu tert diri dari 9 digit kode identitas WP + 3 digit kode kantor pajak + 3 digit kode pusat/cabang/tunggal. Jadi NPWP yang 15 digit tidak mungkin sama, dengan NPWP yang tidak sama tentu SSP tidak dapat digabungkan
Senada dengan rekan otong. NPWP pusat dengan cabang tidak akan sama. Pertama untuk kode wilayah KPP domisili dan 3 digit terakhir dimana untuk pusat ; 000 dan cabang ; 001, dan seterusnya untuk cabang lainnya
Rekan Surjono dapat menyetor dengan SSP yang terpisah, untuk kemudian dilaporkan masing-masing ke KPP domisili.oh begitu ya pak, terima kasih atas pencerahannya