Salah satu pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yaitu untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Dalam Undang-Undang tersebut berisi penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun dalam bentuk elektronik. Lantas apa saja jenis-jenis dokumen yang dikenakan bea meterai dalam peraturan terbaru ini? Simak infografis berikut!
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai dalam Undang-Undang Terbaru
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA