Sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang jatuh tempo paling lambat pada akhir bulan maret ini. Merujuk pada ketentuan berdasarkan PER 02/PJ/2019 Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770SS yang dilaporkan Wajib Pajak. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS? Simak infografis berikut!
Dokumen Lampiran Yang Dipersyaratkan Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert