Adakalanya karyawan mendapatkan uang pesangon dari perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau karena kondisi tertentu lainnya. Pada umummya, uang pesangon tersebut dapat dibayarkan sekaligus atau secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, perusahaan akan melakukan pemotongan pajak atas pembayaran uang pesangon tersebut. Lalu bagaimana cara menghitung pajak atas pesangon tersebut? Simak Infografis berikut!

