
Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian bahan pakan ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015.