Pertanyaan
Penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT G pusat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat. PT G mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. PT G cabang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.
Jawaban
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022) mengatur ketentuan mengenai faktur pajak. Salah satu poin yang diatur adalah terkait pengisian alamat pada faktur pajak.
Pada Pasal 6 ayat (6) disebutkan bahwa dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
- alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.
Secara sederhana, dapat dipahami bahwa jika pembeli merupakan PKP yang melakukan pemusatan PPN, kemudian penyerahan dilakukan ke cabang (tempat yang dipusatkan), alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang. Namun, perlu diperhatikan kembali Pasal 6 ayat (7) PER-03/2022. Ketentuan pada ayat (6) hanya berlaku untuk PKP yang terdaftar di kantor pajak besar, khusus dan madya.
Pada kasus di atas, PT G merupakan PKP yang melakukan pemusatan dan terdaftar di kantor pajak khusus. Penyerahan dilakukan ke cabang PT G. Dengan demikian, pengisian alamat faktur pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022. PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:
a) nama diisi dengan nama PT G pusat
b) NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9- 055.000
c) alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.