PPN | Produk ini Dibebaskan PPN Sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Kami tidak menerbitkan Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur, karena Faktur Penjualan yang telah kami terbitkan dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan PER - 03/PJ/2022. Namun, jika Anda menginginkan penerbitan Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur, silakan checklist permintaan pada formulir pemesanan produk ini.. |
PPh Pasal 23 | Produk ini bukan objek PPh Pasal 23. Anda tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23. Dengan demikian, Anda wajib melakukan full payment tanpa pemotongan pajak. |
Categories:
Info AdministrasiTagged: