Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah telah merevisi peraturan pajak sehubungan dengan Insentif Pajak untuk Sektor Industri Sehubungan Dampak COVID-19. Revisi dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu Insentif yang sebelumnya dari September sampai dengan Bulan Desember 2020.
BREAKING NEWS! Insentif Pajak Terkait Covid-19 Resmi Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert