Sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, isu mengenai PPN atas bahan kebutuhan pokok menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya bukan merupakan objek PPN, kini dihapus dari negative list PPN. Meskipun dihapus, barang kebutuhan pokok nyatanya menjadi salah satu jenis barang yang dapat diberikan fasilitas PPN, dibebaskan atau terutang tidak dipungut, yang diatur melalui Pasal 16B UU PPN. Lalu, barang dan jasa apa saja yang kini mendapat fasilitas PPN?
Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-39/KLI/2022, pemerintah menyebutkan beberapa jenis barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN. Pertama, barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kedua, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
Jenis barang selanjutnya yang akan diberikan fasilitas PPN adalah air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap). Kemudian, listrik, namun tidak untuk rumah tangga dengan daya listrik >6600 VA). Pemerintah juga tetap akan memberikan fasilitas atas penyerahan rusun sederhana, rusunami, rumah susun, dan rumah susun sederhana.
Jenis barang selanjutnya yang akan dibebaskan dari PPN atau terutang tidak dipungut adalah amesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, dan senjata/alutsista dan alat foto udara.
Emas batangan sebelumnya bukan merupakan objek PPN. Namun, pada UU HPP, jenis emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa saja yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Emas batangan lainnya dan emas granula akan diberikan pembebasan PPN ataupun PPN terutang yang tidak dipungut.
Selanjutnya terdapat sembilan jenis jasa yang akan dibebaskan dari PPN atau terutang tidak dipungut. Jasa yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Terkait aturan pelaksana mengenai fasilitas PPN pada UU HPP, pemerintah menyebutkan dalam proses penyusunan. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I, menjelaskan bahwa ketentuan fasilitas PPN akan diatur melalu Peraturan Pemerintah. "Kami sedang menyusun PP-nya. RPP-nya sudah kita lakukan pembahasan antar kementerian. Kita upayakan secepatnya bisa berlaku," ungkat Hestu Yoga dalam Media Brief yang disiarkan DJP, Jumat 01 April 2022.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=454348 next=1248579]Categories:
Tax Alert04 Januari 2025