Bentuk Usaha Lain yang Dianggap Sebagai BUT

Spacer
Seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, Pemerintah menetapkan ketentuan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.03/2019, salah satunya mengatur mengenai kriteria terbentuknya BUT (Pasal 4 ayat (1)) seperti  adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia, tempat usaha bersifat permanen dan tempat usaha digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Selain kriteria sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1), terdapat bentuk usaha lain sebagai kriteria penetapan BUT. Apa saja? Simak infografis berikut.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait