Bentuk dan Instrumen Investasi Pengampunan Pajak

passportdI.    Pendahuluan

Untuk menampung dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Wajib Pajak terkait pengungkapan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak,  Wajib Pajak memiliki keharusan membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus. Rekening Khusus tersebut merupakan rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. Bentuk investasi dan instumen investasi diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016.

II.    Pembahasan

Bentuk Investasi Dana

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus dapat diinvestasikan pada instrumen investasi. Investasi atas dana yang dialihkan dilakukan dalam bentuk:

  1. SBN Republik Indonesia
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Instrumen Investasi

Investasi dalam bentuk SBN Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta     bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:

  1. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes
  2. sukuk
  3. saham
  4. unit penyertaan reksa dana
  5. efek beragun aset
  6. unit penyertaan dana investasi real estat
  7. deposito
  8. tabungan
  9. giro dan/atau
  10. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi tersebut di atas  dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. Adapun persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.

III.    Penutup

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus oleh Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dapat diinvestasikan pada 10 (sepuluh) instrumen investasi berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 yang terdiri dari Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun asset, unit penyertaan dana investasi real estate, deposito, tabungan, giro, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.. Adapun hanya enam dari delapan bentuk investasi yang dapat ditempatkan dalam instrumen investasi tersebut.

IV.    Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait