Redaksi Ortax
09 Juli 2024
Pemasukan barang dalam rangka memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tidak dikenakan PPN. Agar tidak dikenakan PPN, wajib pajak perlu mengajukan surat keterangan yang disebut dengan SKJLN.
Pengajuan SKJLN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2019. Secara umum, impor barang kena pajak (BKP) dipungut PPN. Namun, dalam hal impor yang dilakukan berhubungan dengan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean, impor barang tersebut tidak dikenakan PPN.
Wajib pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor BKP. Untuk memperoleh SKJLN, wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas setiap impor BKP, dengan informasi sebagai berikut:
Saat ini wajib pajak dapat mengajukan SKJLN secara online melalui akun DJP Online milik wajib pajak. Pengajuan dilakukan pada menu Info KSWP. Pada bagian ‘Profil Pemenuhan Kewajiban Saya’ pilih Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
Selanjutnya, sistem akan melakukan verifikasi terkait syarat pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN. Setelah syarat terpenuhi, Anda dapat mengisi data dengan mengklik ‘Isi Data SKJLN’.
Berikutnya, isi data untuk pengajuan SKJLN, seperti nama dan alamat lawan transaksi, nilai transaksi, serta detail kontrak. Kemudian, centang pernyataan, dan klik ‘Submit’.
Setelah berhasil, Anda dapat langsung mengunduh SKJLN yang telah diterbitkan.
Perlu dicatat, PPN tidak dikenakan atas impor barang sehubungan dengan JKP dari luar daerah pabean. Atas jasa yang dimanfaatkan, tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anda dapat melihat ketentuan terkait PPN atas JKP dari luar daerah pabean pada artikel berikut ini: Kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP Luar Negeri
Categories:
Tax Alert04 Januari 2025