Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN) atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak. Melalui, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2019 ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum perlakuan PPN atas impor termasuk impor sementara, seperti pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak, untuk keperluan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business). Berikut prosedur yang harus dilakukan Wajib Pajak terkait dengan pembuatan SKJLN agar atas transaksi pemasukan barang (impor BKP) termasuk impor sementara yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM :
1. | Wajib Pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor BKP termasuk impor sementara. Wajib Pajak yang dimaksud juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||
2. | Untuk memiliki SKJLN tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas setiap impor BKP, dengan informasi sebegai berikut:
| ||||
3. | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKJLN, melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak. Namun apabila belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Permohonan tersebut ditandatangani oleh:
| ||||
4. | Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKJLN. |