Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap batasan harga jual bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. Selain batasan harga jual, juga diatur mengenai kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan PPN. Berikut penjelasannya melalui infografis berikut.
Begini Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Bebas PPN
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert