Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Pemerintah melakukan pembaruan mengenai ketentuan pengecualian penyelenggaraan pembukuan tetapi wajib pencatatan bagi WP OP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, terdapat penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan dalam melakukan pencatatan bagi WP OP. Lalu, apa saja ketentuan terbarunya? Simak infografis berikut!
Baru! Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA