Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Salah satu poin penting yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah mengenai batasan besaran barang kiriman yang tidak dikenakan Bea Masuk. Pengaturan batasan besaran tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Lalu berapa batasan untuk barang kiriman tersebut? Simak infografis berikut!
Barang Kiriman Impor Paling Banyak US$ 3 Dibebaskan Bea Masuk
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA