Taukah Anda bahwa kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dimaksud merupakan kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Lantas apa saja kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS dan bagaimana cara penghitungannya? Simak infografis berikut