Menyehatkan Relasi Antara Negara Dan Rakyat Melalui Perubahan UU Perpajakan : Suatu Analisis Terhadap Urgensi Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (4) Dan Pasal 2 Ayat (4a) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

freepik

PENDAHULUAN

Sejatinya, pajak adalah alat pemersatu bangsa – sebagai instrumen dalam mendorong nation building. Pajak sejatinya juga menjadi alat demokratisasi sekaligus sebagai perwujudan relasi yang paling intim antara negara dan rakyat. Karena itulah, sudah seharusnya kebijakan pajak  dirumuskan dengan berlandaskan pada filosofi perpajakan, dan teori perpajakan menjadi dasar / penuntun dalam mengartikulasi kebijakan perpajakan secara eksplisit, yaitu melalui Undang-undang Perpajakan (termasuk juga peraturan pelaksaannya).

Ketidakpahaman dan atau menafikan filosofi dan teori perpajakan dalam mendisain Undang-undang perpajakan berpotensi besar dalam menciptakan disharmoni antara negara dan rakyat, serta dapat mengganggu relasi antara negara dan rakyat. Seperti hukum positif lainnya, Undang-undang perpajakan dibuat untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28D (amandemen) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa :

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

Karena itu, kritik, saran, maupun rekomendasi atas perbaikan ataupun penyempurnaan perundang-undangan perpajakan, hendaknya disikapi dengan bijak dan pikiran serta hati yang jernih karena pada akhirnya, semua bertujuan untuk memperbaiki dan menyehatkan relasi antara negara dan rakyat. Dalam konteks inilah maka peninjauan terhadap Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) dilakukan, demi tercipta dan kembali ditegakkannya kepastian hukum yang adil yang akan mendorong adanya rasa saling percaya (trust) antara pemerintah dan rakyat, demi terciptanya relasi perpajakan yang sehat dan harmonis.
 
 
Categories: Arsip

Artikel Terkait