PENDAHULUAN
Sejatinya, pajak adalah alat pemersatu bangsa – sebagai instrumen dalam mendorong nation building. Pajak sejatinya juga menjadi alat demokratisasi sekaligus sebagai perwujudan relasi yang paling intim antara negara dan rakyat. Karena itulah, sudah seharusnya kebijakan pajak dirumuskan dengan berlandaskan pada filosofi perpajakan, dan teori perpajakan menjadi dasar / penuntun dalam mengartikulasi kebijakan perpajakan secara eksplisit, yaitu melalui Undang-undang Perpajakan (termasuk juga peraturan pelaksaannya).
Ketidakpahaman dan atau menafikan filosofi dan teori perpajakan dalam mendisain Undang-undang perpajakan berpotensi besar dalam menciptakan disharmoni antara negara dan rakyat, serta dapat mengganggu relasi antara negara dan rakyat. Seperti hukum positif lainnya, Undang-undang perpajakan dibuat untuk menciptakan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28D (amandemen) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa :
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”