Bagaimana Perlakuan PPN atas Hadiah Penghargaan Berupa Barang?

PPN hadiah penghargaan barang pencapaian syarat tertentu
freepik

Pertanyaan

PT Jonas Cookware (PT JC) merupakan produsen alat keperluan memasak seperti pisau, sendok, penggorengan, dan lain sebagainya. PT JC melakukan kerja sama dengan toko yang menjadi pengecer dengan kesepakatan akan diberikan insentif. Insentif yang diberikan adalah produk senilai 2% dari nilai pembelian apabila toko memenuhi target pembelian senilai Rp200 Juta. Bagaimana perlakuan PPN atas produk atau hadiah penghargaan yang diberikan?

Jawaban

Dalam upaya menjaga hubungan kegiatan usaha antara penjual dan pembeli, perusahaan dapat membuat perjanjian tertentu yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satunya dapat dilihat pada pertanyaan di atas yaitu PT JC yang memberikan insentif atau penghargaan kepada pembelinya yang mencapai syarat tertentu.

Ketentuan perpajakan terkait pemberian penghargaan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu dijelaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24/2018). Pada SE-24/2018 dijelaskan bahwa perlakuan PPN terkait penghargaan atas pencapaian syarat tertentu dilihat berdasarkan imbalan yang diberikan. Imbalan dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban.

Apabila penghargaan yang diberikan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP), maka berlaku ketentuan berikut ini:

  1. Dalam hal penjual dan pembeli berada di dalam daerah pabean, pemberian BKP tersebut termasuk penyerahan BKP yang terutang PPN. Penjual (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN terutang, serta membuat Faktur Pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang digunakan adalah nilai kesepakatan yang tercantum, atau menggunakan harga pasar jika nilai kesepakatan tidak diketahui.
  2. Dalam hal penjual berada di dalam daerah pabean dan pembeli berada di luar daerah pabean, pemberian BKP tersebut termasuk sebagai ekspor BKP yang dikenakan PPN dan berlaku ketentuan ekspor BKP.

Jika penghargaan yang diberikan berupa uang dan/atau pengurang kewajiban, pembeli tidak dikenai PPN.

Sesuai ketentuan pada SE-24/2018, jika hadiah penghargaan yang diberikan berupa BKP, maka PT JC wajib memungut PPN. Misalnya, pada kasus di atas, diilustrasikan CV A mencapai pembelian sebesar Rp320.000.000. PT JC akan memberikan produk senilai:

2% x Rp320.000.000 = Rp6.400.000

PPN dipungut dengan DPP sebesar Rp6.400.000, yang berarti PPN yang dipungut adalah sebesar:

11% x Rp6.400.000 = Rp704.000

Selain itu, PT JC juga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 sebagai pemberian cuma-cuma.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait