
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahapan tersebut antara lain penelitian kepatuhan formal, penelitian kepatuhan material, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), dan kunjungan kepada wajib pajak. P2DK dilaksanakan melalui penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai SP2DK, silakan baca pada artikel berikut ini: SP2DK: Cara Menanggapi dan Tindak Lanjutnya
Tanggapan atau Penjelasan SP2DK oleh Wajib Pajak
Secara umum, wajib pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu 14 hari. Jika terkait data konkret, tanggapan SP2DK disampaikan paling lama 7 hari. Wajib pajak dapat melakukan tanggapan dengan cara:
- tatap muka langsung;
- tatap muka melalui media audio visual (video conference); dan/atau
- tertulis, yang dapat berupa SPT, pembetulan SPT, atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Dengan diimplementasikannya Coretax, wajib pajak kini dapat memberikan tanggapan atau respons atas SP2DK melalui aplikasi Coretax.
Merespons/Menanggapi SP2DK via Coretax
- Pada saat mendapatkan SP2DK, wajib pajak akan menerima notifikasi pada akun Coretax miliknya. Untuk melihat pemberitahuan, klik Notifikasi (logo lonceng) di akun Coretax.
- Untuk langsung melihat dokumen SP2DK, masuk ke Portal Saya, klik menu Dokumen Saya.

- Pada daftar dokumen yang diterima, akan muncul dokumen SP2DK yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak. Untuk mengunduh dokumen, gulir layar ke kanan lalu klik tombol Download.
- Untuk merespons SP2DK melalui Coretax, masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Kasus Saya.
- Apabila sudah muncul nomor kasus (case), wajib pajak dapat memberikan respon SP2DK dengan mengklik Select.

- Selanjutnya, pilih Routing untuk memulai menjawab SP2DK.

- Lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi. Lampirkan juga dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Isi judul surat respons SP2DK, nomor SP2DK, dan dokumen pendukung. Pastikan mengisi kolom-kolom wajib (ditandai dengan simbol *).

- Lanjutkan proses pengisian, lalu klik Next. Apabila muncul notifikasi “The case closed” maka respons atas SP2DK sudah terkirim.
