Apakah Kantor Cabang Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Office Workplace Desk Work  - derschoeneali / Pixabay
derschoeneali / Pixabay

Pertanyaan

PT. ABC yang berdomisili di DKI Jakarta akan memperluas usahanya dengan membuka kantor cabang di daerah Surabaya. Apakah kantor cabang di Surabaya ini juga harus membuat laporan SPT Tahunan PPh Badan?

Pembahasan

Berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 bahwa:

Formulir 1721 V tentang Daftar Biaya hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.

Berdasarkan hal tersebut maka kantor cabang PT. ABC yang berkedudukan di Surabaya tidak memiliki kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dimana hal ini hanya dilakukan oleh kantor pusat yang berdomisili di DKI Jakarta. Kantor Cabang PT ABC Surabaya hanya berkewajiban menyampaikan daftar biaya cabang sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Cabang Masa Pajak Desember. Berikut bentuk daftar biaya cabang yang dimaksud:

Berikut tata cara mengisi Daftar Biaya Cabang:

Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2021, maka ditulis 01 – 2021.
NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong.

Tabel
Kolom (1) : cukup jelas.
Kolom (2) : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Kolom (3) : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.
Kolom (5) : diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan
format penulisan dd-mm-yyyy.
Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait