Apa Saja Jenis Pemeriksaan untuk Tujuan Lain?

pajak
wutzkoh/envatoelements

Pemeriksaan tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Dalam Bab VI Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015, disebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu dengan:

  • pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara verifikasi,
  • penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara verifikasi,
  • pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara verifikasi,
  • wajib Pajak mengajukan keberatan,
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto,
  • pencocokan data dan/atau alat keterangan,
  • penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil,
  • penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai,
  • pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak,
  • penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan, dan
  • memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

yang dapat dilakukan pula dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain.

Perlu diketahui pemeriksaan untuk tujuan lain ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan untuk tujuan lain ini meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait