V. | KESIMPULAN Pengenaan pajak atas jasa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah selayaknya tidak dikenakan PPN, mengingat jasa yang diberikan merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat (public services). Hal tersebut sudah menjadi kelaziman yang berlaku pada Negara-negara lain di dunia terutama Negara-negara anggota Uni Eropa. Sedangkan untuk transaksi Jasa Keuangan apakah harus dikenakan PPN atau tidak, terdapat praktek yang berbeda-beda dibeberapa negara dunia. Perdebatan dikalangan para ahli pun berbeda-beda, ada yang pro adapula yang kontra. Untuk itu setiap negara memilki pilihan kebijakan masing-masing dalam memperlakukan transaksi jasa keuangan. Negara-negara yang sedang berkembang pada umumnya tidak mengenakan PPN atas transaksi Jasa Keuangan. Para ahli memberikan beberapa opsi (pilihan) bentuk-bentuk perlakuan PPN atas Jasa Keuangan yaitu Full invoice credit offset, Special tax rate, Zero Rating, Exemption atau Direct additive Accounts base. Pilihannya dikembalikan kepada kondisi suatu Negara dan arah kebijakan perpajakannya. Indonesia dapat pula menggunakan opsi lain selain tidak mengenakan (Exemption), namun harus selektif dan hati-hati agar tidak berdampak pada pelemahan dunia usaha. |
Schenk, Alan & Oliver Oldman, Value added tax, A Comparative Approach, Cambridge, 2007
Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 22 November 2010
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai