Analisis Terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Yang Diberikan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dan Transaksi Jasa Keuangan Yang Diawasinya [Bagian 2]

P3B

III.PERATURAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Transaksi atas jasa keuangan (Financial services) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pasal 4A ayat (3) menyatakan bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
 
  –Jasa keuangan [10], yang meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit; dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  5. jasa penjaminan.
 Jasa asuransi [11] , yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    5. Obligasi
    6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  10. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  12. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  13. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

  1. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
    1. jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
    2. jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
  2. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

Sehingga melalui Surat Edaran [12] , Direktur Jenderal Pajak memberi penegasan bahwa :

  1. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
    1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    2. memberikan kredit;
    3. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    4. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
    5. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    6. menerbitkan surat pengakuan utang;
    7. menjamin atas risiko sendiri :
      1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya     tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
      2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
      3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
      4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
      5. obligasi;
      6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
      7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    8. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
    1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
    2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
    3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
    4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
      1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
      2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
      3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
      4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
      5. bligasi;
      6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
      7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Disamping usaha di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Analisis Terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  Atas Jasa Yang Diberikan Oleh Otoritas Jasa Keuangan  Dan Transaksi Jasa Keuangan Yang Diawasinya [Bagian 3]


[10] UU PPN Pasal 4A ayat (3) huruf d
[11] UU PPN Pasal 4A ayat (3) huruf e
[12] Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 22 November 2010

Categories: Arsip

Artikel Terkait