II. Pembahasan
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) merupakan Wajib Pajak yang:
- memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan
- tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.
Penentuan Peredaran Usaha
Peredaran usaha ditentukan berdasarkan:
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau
- SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Tarif Uang Tebusan
Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar:
- 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, atau
- 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih darI Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan
Untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Ketentuan Harta yang Diungkapkan
Harta adalah seluruh Harta Wajib Pajak Harta meliputi:
- Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dan
- Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
- nilai nominal untuk Harta berupa kas, atau
- nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir. Atasnilai Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
- nilai nominal untuk Harta berupa kas atau
- nilai wajar yang merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas,
dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
III. Penutup
Wajib Pajak UMKM dengan peredaran usaha dibawah 4,8 Miliar dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan tarif uang tebusan 0,5% dan 2%. Tarif 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan. Tarif 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih darI Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan. Peredaran usaha ditentukan berdasarkan SPT PPh terakhir ataupun surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak