Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Akselerasi PPh 21

PPNProduk ini terutang PPN. Kami tidak menerbitkan Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur, karena Faktur Penjualan yang telah kami terbitkan dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan PER – 03/PJ/2022. Namun, jika Anda menginginkan penerbitan Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur, silakan checklist permintaan pada formulir pemesanan produk ini.

Apabila Anda merupakan pemungut PPN sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Anda wajib mengirimkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa softcopy ke email : sales@ortax.org dan hardcopy ke alamat :

UP : Finance Accounting
PT Integral Data Prima
Askrida Tower, Jl. Pramuka No.151, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210
PPh Pasal 23Produk ini (termasuk produk add-on) bukan objek PPh Pasal 23. Anda tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23. Dengan demikian, Anda wajib melakukan full payment tanpa pemotongan pajak.

Untuk biaya custom dan pemeliharaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, Anda dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 Anda wajib mengirimkan Bukti Potong berupa softcopy ke email : sales@ortax.org dan hardcopy ke alamat

UP : Finance Accounting
PT Integral Data Prima
Askrida Tower, Jl. Pramuka No.151, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210

Pastikan identitas Bukti Potong adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Integral Data Prima
NPWP : 02.545.196.4-003.000
Alamat : Gedung Pemuda Jl Pemuda Raya, Rawamangun, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220