Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak mengumumkan bahwa saat ini layanan Kring Pajak tidak dapat menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention untuk sementara waktu. Hal ini sehubungan dengan proses pemeliharaan sistem.
"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem sehingga akun Twitter (X) Kring Pajak belum dapat menjawab pertanyaan melalui mention," bunyi cuitan akun X Kring Pajak.
Selama masa pemeliharaan sistem, wajib pajak yang memiliki pertanyaan dapat menghubungi serta mengakses saluran Kring Pajak lain yang tersedia, meliputi email informasi pajak@pajak.go.id, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
Selain media sosial X, wajib pajak juga dapat memanfaatkan media sosial lain untuk menyampaikan pertanyaan. Sejak 12 November 2025, layanan Kring Pajak dapat dimanfaatkan lewat Tiktok dengan username @kring_pajak dan Instagram @kringpajak1500200.
Pengumuman tersebut ditujukan agar wajib pajak yang ingin menyampaikan pertanyaan melalui Kring Pajak dapat mengakses saluran resmi Kring Pajak lainnya untuk sementara waktu selama masa pemeliharaan berlangsung. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh Kring Pajak.
