Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penggunaan Nomor Seri FP
Rekan sekalian, mohon petunjuk dan pendapatnya
Nomor seri Faktur Pajak selama ini kan kita minta ke KPP masing-masing. Dimana nomor seri tersebut dapat kita gunakan sampai habis. Akan tetapi jika nomor seri yang diberi terlanjur habis, sedangkan untuk 1 dan lain hal transaksi penjualan tidak bisa dihentikan, apakah saya boleh mengajukan permintaan nomor seri nya terlambat dan saya gunakan back-date?
Rekan sekalian, mohon petunjuk dan pendapatnya
Nomor seri Faktur Pajak selama ini kan kita minta ke KPP masing-masing. Dimana nomor seri tersebut dapat kita gunakan sampai habis. Akan tetapi jika nomor seri yang diberi terlanjur habis, sedangkan untuk 1 dan lain hal transaksi penjualan tidak bisa dihentikan, apakah saya boleh mengajukan permintaan nomor seri nya terlambat dan saya gunakan back-date?
Rekan sekalian, mohon petunjuk dan pendapatnya
Nomor seri Faktur Pajak selama ini kan kita minta ke KPP masing-masing. Dimana nomor seri tersebut dapat kita gunakan sampai habis. Akan tetapi jika nomor seri yang diberi terlanjur habis, sedangkan untuk 1 dan lain hal transaksi penjualan tidak bisa dihentikan, apakah saya boleh mengajukan permintaan nomor seri nya terlambat dan saya gunakan back-date?
lebih baik ganti tanggal surat jalan
pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back datelebih baik ganti tanggal surat jalan
pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back datelebih baik ganti tanggal surat jalan
pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back dateyang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam
yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam
yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam
- Originaly posted by kikie:
lebih baik ganti tanggal surat jalan
pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back datejadinya apa tidak berlawanan dengan prinsip FP harus diterbitkan saat terjadinya transaksi?
Originaly posted by ardianfi:yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam
maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1
- Originaly posted by kikie:
lebih baik ganti tanggal surat jalan
pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back datejadinya apa tidak berlawanan dengan prinsip FP harus diterbitkan saat terjadinya transaksi?
Originaly posted by ardianfi:yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam
maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1
- Originaly posted by kikie:
lebih baik ganti tanggal surat jalan
pembeli pasti menolak untuk faktur pajak back datejadinya apa tidak berlawanan dengan prinsip FP harus diterbitkan saat terjadinya transaksi?
Originaly posted by ardianfi:yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jam
maksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1
- Originaly posted by nyux:
Originaly posted by ardianfi:
yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jammaksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1
sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
biar gak ada perdebatan nantinya..
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
- Originaly posted by nyux:
Originaly posted by ardianfi:
yang saya tanyakan balik rekan nyux penomorean fpnya pakai nomor yang mana?? khan nomor fp menggunakan sistem pajak, jadi tidak berurut dengan nomor yang pernah kita dapat. btw permintaan no fp cepet kok tidak ada 1 jammaksud saya begini rekan ardian, nomor seri FP abis duluan, sedangkan pihak kantor tidak bisa segera mengajukan permintaan nomor seri FP (kebanyakan kasus karena tiba2 ada banyak surat jalan dicetak setelah jam kerja). Misal, tanggal permintaan dan pemberian nomor seri FP tanggal 2, akan tetapi saya gunakan untuk tanggal 1
sebaiknya digeser dikit itu tanggalnya biar jadi tanggal 2..
biar gak ada perdebatan nantinya..
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.