Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SA LINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada
pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/ PMK.03 / 2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/ PMK.03/ 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
(satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
rangka kegiatan usahanya.
(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian
tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tahun kalender.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan
suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan
brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi
pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat
ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa
Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung
sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 20 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
KEPALA'13–AGIAN T. U. ENTERIAN
GIART
NIP 195042:0:1984_02100MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SA LINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada
pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/ PMK.03 / 2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/ PMK.03/ 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
(satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
rangka kegiatan usahanya.
(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian
tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tahun kalender.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan
suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan
brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi
pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat
ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa
Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung
sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 20 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
KEPALA'13–AGIAN T. U. ENTERIAN
GIART
NIP 195042:0:1984_02100wow master, tadi pagi ditanya terlanjur jawab blm ada perubahan aturan msh 600 jt,
mantab masterwow master, tadi pagi ditanya terlanjur jawab blm ada perubahan aturan msh 600 jt,
mantab masterTq Rekan.
Hehe.. gk ada tombol like-nya.Tq Rekan.
Hehe.. gk ada tombol like-nya.minta file nya dong pak Priardi …
minta file nya dong pak Priardi …
gurih gurih nyoy nih…
siap2 jadi calo ngurusin PT baru ah, hehehe…
manteb mbah pri…gurih gurih nyoy nih…
siap2 jadi calo ngurusin PT baru ah, hehehe…
manteb mbah pri…like this
like this
nice info gan
nice info gan