Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › dasar penentuan pajak 1%
salam rekan,
sy mau tny, dasar penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013) selain dr jlh peredaraan bruto thn lalu, apakah ada dasar penentuan lainnya?
mohon bantuannya.salam rekan,
sy mau tny, dasar penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013) selain dr jlh peredaraan bruto thn lalu, apakah ada dasar penentuan lainnya?
mohon bantuannya.iya pak, misal dalam hal WP Baru terdaftar di tahun 2013
iya pak, misal dalam hal WP Baru terdaftar di tahun 2013
menambahkan:
selain dr jmlh peredaraan bruto thn lalu (<4,8M),
di bawah ini yang di-KECUALI-kan dari pengenaan penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013):
1. pengh. dr jasa sehub. pekerjaan bebas (profesi)
2. pengh. dr usaha yg dikenai PPh final pasal 4 ayat (2), mis. jaskon, migas, dll.
3. pengh. dr luar negeriCMIIW
menambahkan:
selain dr jmlh peredaraan bruto thn lalu (<4,8M),
di bawah ini yang di-KECUALI-kan dari pengenaan penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013):
1. pengh. dr jasa sehub. pekerjaan bebas (profesi)
2. pengh. dr usaha yg dikenai PPh final pasal 4 ayat (2), mis. jaskon, migas, dll.
3. pengh. dr luar negeriCMIIW
jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?
jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?
Yg dimaksud " bgm penentuan tarip pajaknya ini " bgm .?
Yg dimaksud " bgm penentuan tarip pajaknya ini " bgm .?
- Originaly posted by ingintautax:
jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?
ini masih terkait PP 46 2013 atau PPh 29 rekan??
- Originaly posted by ingintautax:
jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?
ini masih terkait PP 46 2013 atau PPh 29 rekan??
jika wpnya baru terdaftar thn 2013, apakah menggunakan tarif pajak 1% atau tidak?
jika wpnya baru terdaftar thn 2013, apakah menggunakan tarif pajak 1% atau tidak?