Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › dasar penentuan pajak 1%
- Originaly posted by ingintautax:
jika wpnya baru terdaftar thn 2013, apakah menggunakan tarif pajak 1% atau tidak?
Jika WP terdaftar di tahun 2013 sebelum Juli 2013 maka jika total omset tidak melebihi 4.8 M maka dikenakan, Jika terdaftar di Juli 2013 jika omset baru di bulan terdaftar disetahunkan tidak melebhi juga maka dikenakan. Untuk WP badan ada klausul tertentu
- Originaly posted by ingintautax:
jika wpnya baru terdaftar thn 2013, apakah menggunakan tarif pajak 1% atau tidak?
Jika WP terdaftar di tahun 2013 sebelum Juli 2013 maka jika total omset tidak melebihi 4.8 M maka dikenakan, Jika terdaftar di Juli 2013 jika omset baru di bulan terdaftar disetahunkan tidak melebhi juga maka dikenakan. Untuk WP badan ada klausul tertentu