Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?
Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?
Dear Rekan2 Ortax,
Mohon Masukannya
Penjualan perusahaan saya untuk bulan Januari = 0, Februari = 0, Maret = 0, April = 0
Saya sudah mendapatkan kode aktivasi & password untuk permintaan nomor seri faktur pajakUntuk Bulan Mei yang akan datang, saya ada penjualan, untuk itu saya mau minta nomor supaya buka faktur pajak keluaran
Untuk Permintaan nomor seri Faktur Pajak, berapa nomor yang bisa saya dapatkan? sedangkan penjualan 3 bulan terakhir saya 0 (NOL)
Thanx
Cisca
75 nomor seri ..
Maaf pak, kenapa bisa 75 nomor seri y?
bukankah perhitungannya = total penerbitan FP keluaran 3 bulan terakhir X 120%
3 bulan terakhir saya 0 (NOL)
Thanx
Tambahan pak, saya bukan PKP baru n lapor SPT pakai E-SPT
Memang 3 bulan terakhir gak ada penjualanDi peraturan per 24 ada tertulis
"75 nomor seri utk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT nya secara manual"Mohon Masukannya
Than
- Originaly posted by cisca:
Maaf pak, kenapa bisa 75 nomor seri y?
bukankah perhitungannya = total penerbitan FP keluaran 3 bulan terakhir X 120%
3 bulan terakhir saya 0 (NOL)
Thanx
Lampiran SE 52/2012
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri; —> sama juga bagi nol faktur terbit - Originaly posted by cisca:
Tambahan pak, saya bukan PKP baru n lapor SPT pakai E-SPT
Memang 3 bulan terakhir gak ada penjualanDi peraturan per 24 ada tertulis
"75 nomor seri utk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT nya secara manual"Mohon Masukannya
Than
ooh begitu informasinya, pakai ESPT tho..
Catatan:
1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
nomor seri;
2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk
masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak
yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
a. jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah
penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh
persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b. jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah
penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP. Jadi pak, kalau begitu jumlah nomor seri faktur pajak yang bisa saya minta:
1 Nomor Seri aja ya?
soalnya klo 3 bulan terakhir dijumlah X 120%, kan sama dengan 0 (NOL)
Thanx pak
- Originaly posted by cisca:
Jadi pak, kalau begitu jumlah nomor seri faktur pajak yang bisa saya minta:
1 Nomor Seri aja ya?
soalnya klo 3 bulan terakhir dijumlah X 120%, kan sama dengan 0 (NOL)
Thanx pak
75 nomor seri ..
Makasih ya pak untuk masukannya
ada 1 cv baru bikin pkp minta faktur pajak dikasih cuma 3 nomor.
ada lagi saya bertemu dengan pt lain dikasih cuma 1 nomor.
mau usaha gimana coba klo cuma satu nomor….
- Originaly posted by kong:
ada 1 cv baru bikin pkp minta faktur pajak dikasih cuma 3 nomor.
ada lagi saya bertemu dengan pt lain dikasih cuma 1 nomor.
mau usaha gimana coba klo cuma satu nomor….
ah masak pak? dimana tuh?
- Originaly posted by priadiar4:
ah masak pak? dimana tuh?
grogol petamburan…
di perusahaan tempat saya bekerja, bulan 1 = 0, bulan 2 = 0, bulan 3 = 1, tapi dikasih 75 no seri FP, ada lagi yg bulan 1 = 9, bulan 2 = 9, bulan 3 = 4, dikasi 35 no seri FP. jadi selain dari adanya ketentuan pemberian no seri FP, tergantung juga sama orang pajak nya mau kasi berapa no seri alias suka2 nya dia ngasi
- Originaly posted by kong:
Originaly posted by priadiar4:
ah masak pak? dimana tuh?grogol petamburan…
jika PKP baru harusnya ini
Originaly posted by priadiar4:1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
nomor seri;