Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?
Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?
- Originaly posted by bear3600:
di perusahaan tempat saya bekerja, bulan 1 = 0, bulan 2 = 0, bulan 3 = 1, tapi dikasih 75 no seri FP, ada lagi yg bulan 1 = 9, bulan 2 = 9, bulan 3 = 4, dikasi 35 no seri FP. jadi selain dari adanya ketentuan pemberian no seri FP, tergantung juga sama orang pajak nya mau kasi berapa no seri alias suka2 nya dia ngasi
ini PKP baru, pake manual atau espt?
yg pertama itu pakai manual rekan priadiar4, yg kedua pakai eSPT
- Originaly posted by priadiar4:
1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
nomor seri;yang dipakai paling sedikit yaitu 1 (satu)…