Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?

  • Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?

     kong updated 11 years ago 4 Members · 18 Posts
  • priadiar4

    Member
    29 April 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by bear3600:

    di perusahaan tempat saya bekerja, bulan 1 = 0, bulan 2 = 0, bulan 3 = 1, tapi dikasih 75 no seri FP, ada lagi yg bulan 1 = 9, bulan 2 = 9, bulan 3 = 4, dikasi 35 no seri FP. jadi selain dari adanya ketentuan pemberian no seri FP, tergantung juga sama orang pajak nya mau kasi berapa no seri alias suka2 nya dia ngasi

    ini PKP baru, pake manual atau espt?

  • bear3600

    Member
    29 April 2013 at 4:07 pm

    yg pertama itu pakai manual rekan priadiar4, yg kedua pakai eSPT

  • kong

    Member
    29 April 2013 at 4:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
    melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
    nomor seri;

    yang dipakai paling sedikit yaitu 1 (satu)…

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now