Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP

  • Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP

     priadiar4 updated 11 years ago 32 Members · 82 Posts
  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 4:53 pm
  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 4:53 pm

    Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor FP, terdapat juga ketentuan baru yang merubah ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
    Perbedaan tsb, antara lain :
    1. Kode cabang dalam penomoran FP
    Dalam ketentuan lama : ada
    Dalam ketentuan baru : tidak ada
    2. Nomor urut FP Pengganti
    Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
    Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut FP yang diganti
    3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    Dalam ketentuan lama : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
    Dalam ketentuan baru : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
    Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
    Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08
    5. Tanda tangan FP
    Dalam ketentuan lama : Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada FP
    Dalam ketentuan baru : Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada FP

    Adanya perubahan pada angka 1, 2, dan 4 semoga saja langsung diikuti dengan update eSPT-nya..

    Silahkan bila ada yang mamu menambah, tks..

  • cbsantoso

    Member
    2 December 2012 at 6:16 pm

    rekan begawan5060,

    Terima kasih atas summarynya 🙂
    Saya mau membuat komparasi tetapi belum kesampaian sudah didahului rekan begawan5060.

    Originaly posted by begawan5060:

    Adanya perubahan pada angka 1, 2, dan 4 semoga saja langsung diikuti dengan update eSPT-nya..

    Saya sudah coba pada e-SPT dan aturan PER-24 bisa dilaksanakan pada e-SPT yang ada sekarang (bahkan saya mencoba pada versi 1.2). Tetapi nomornya dimasukkan secara manual pada yang dahulu sebagai kode cabang dan 8 digit nomor urut FP.

    Untuk kode transaksi :

    Originaly posted by begawan5060:

    4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
    Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
    Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08

    Yah memang ada sedikit ketidaknyamanan karena kode transaksi 7 dan 8 tidak sesuai tetapi e-SPT masih support kode transaksi hingga 09.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 7:08 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Saya sudah coba pada e-SPT dan aturan PER-24 bisa dilaksanakan pada e-SPT yang ada sekarang (bahkan saya mencoba pada versi 1.2). Tetapi nomornya dimasukkan secara manual pada yang dahulu sebagai kode cabang dan 8 digit nomor urut FP.

    Apakah meng-entry kembali nomor FP yang sama dapat disimpan (dalam hal menerbitkan FP Pengganti)?

  • cbsantoso

    Member
    2 December 2012 at 8:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Saya sudah coba pada e-SPT dan aturan PER-24 bisa dilaksanakan pada e-SPT yang ada sekarang (bahkan saya mencoba pada versi 1.2). Tetapi nomornya dimasukkan secara manual pada yang dahulu sebagai kode cabang dan 8 digit nomor urut FP.

    Apakah meng-entry kembali nomor FP yang sama dapat disimpan (dalam hal menerbitkan FP Pengganti)?

    Memang tidak bisa rekan begawan5060 tetapi apakah PER-24 bisa mengakibatkan nomor FP yang sama dalam hal menerbitkan FP Pengganti ?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 9:14 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Memang tidak bisa rekan begawan5060 tetapi apakah PER-24 bisa mengakibatkan nomor FP yang sama dalam hal menerbitkan FP Pengganti ?

    Benar,,, sperti yang telah saya jelaskan :

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Nomor urut FP Pengganti
    Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
    Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut FP yang diganti

  • cbsantoso

    Member
    2 December 2012 at 9:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar,,, sperti yang telah saya jelaskan :
    Originaly posted by begawan5060:
    2. Nomor urut FP Pengganti
    Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
    Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut FP yang diganti

    rekan begawan5060 benar, e-SPT perlu diupdate untuk mengatasi masalah FP Pengganti ini..

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 10:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor FP, terdapat juga ketentuan baru yang merubah ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
    Perbedaan tsb, antara lain :
    1. Kode cabang dalam penomoran FP
    Dalam ketentuan lama : ada
    Dalam ketentuan baru : tidak ada
    2. Nomor urut FP Pengganti
    Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
    Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut FP yang diganti
    3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    Dalam ketentuan lama : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
    Dalam ketentuan baru : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
    Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
    Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08
    5. Tanda tangan FP
    Dalam ketentuan lama : Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada FP
    Dalam ketentuan baru : Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada FP

    Adanya perubahan pada angka 1, 2, dan 4 semoga saja langsung diikuti dengan update eSPT-nya..

    Mantaaaap…

    Salam

  • FSormin

    Member
    3 December 2012 at 7:28 am

    Peraturan PMK No. 84 tahun 2012, Per No. 24 tahun 2012 dan SE No.52 tahun 2012 ini, dari sisi WP benar-benar sangat menyulitkan dan bukannya memudahkan WP untuk melaksanakan perpajakan, tapi benar-benar sangat menyulitkan WP dalam melakukan pelaksanaan Perpajakan saat ini.
    Dengan Semakin modern Tehnology, Peraturan perubahan PPn ini menunjukkan kurang siapnya Fiskus/Kantor Pajak dalam hal mengawasi WP, padahal dengan Peraturan lama untuk PPn yang saat ini masih berlaku sudah sangat baik untuk membantu WP menunjang pelaksanaan perpajakannya.

    Pembatasan Nomor Seri Faktur pajak dalam hal tertentu, akan menyulitkan baik WP maupun FISKUS di setiap kantor-kantor pajak yang tingkat kesamaan petugas pajak sangat berbeda-beda. Program eSPT saja banyak petugas AR dan petugas pajak tidak menguasai padahal sudah beberapa tahun berjalan, boro-boro ada lagi peraturan ini terbit.
    Menurut pemahaman Peraturan terbatu ini akan membuat perilaku WP dan petugas Oknum2 FISKUS yang tadinya mulai menunjukkan kesadaran dan perbaikan akan berubah bertimbal balik dari yang diharapkan Dirjen Pajak/petugas pajak….

    sekali lagi Peraturan terbaru ini sangat menyulitkan dan tidak berpihak untuk membantu WP yang sangat tertinggal dengan informasi dan tehnlogy apalagi SDM yang tidak mencukupi untuk mengikuti peraturan perpajakan, akan menimbulkan permasalahan baru yang seharusnya tidak terjadi jika peraturan ini dilaksanakan….
    jadi kalau boleh saran bagi petugas pajak yang ada di grup ini, mohon agar ditinjau kembali tentang pembatasan nomor seri, adanya kewajiban meminta nomor seri faktur pajak tersebut. Aturan dengan batasan2 cara melaporkan secara Manual dan harus eSPT PPn sangat sudah menyulitkan bagi WP yang tertinggal tehnology dan SDM….

    Peraturan ini sangat menunjukkan ke WP dan masyarakat Indonesia bahwa Petugas pajak/dirjen pajak sangat panik menghadapi perkembangan tehnology dan pencapaian target penerimaan pajak serta kelemahan-kelemahan FISKUS mengantisipasi perilaku-perilaku oknum2 dalam pelaksanaan perpajakan…
    terimakasih

  • rezaichsani

    Member
    3 December 2012 at 8:45 am

    Sepakat rekan Fsormin,
    tertapi aturan ini sudah di tetapkan
    jadi bagi member Ortax yang sebagai Fiskus saya secara pribadi mohon sosialisasinya segera di laksanakan, supaya kelebihan dan kekurangan peraturan terbaru bisa di jadikan bahan diskusi ketika sosialisasi diadakan jika diketemukan kelemahan bisa dilakuakan penyempurnaan segera sebelum 1 April 2012

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 9:00 am
    Originaly posted by rezaichsani:

    sebelum 1 April 2012

    mungkin 2013 ya rekan…

    Originaly posted by Fsormin:

    Peraturan ini sangat menunjukkan ke WP dan masyarakat Indonesia bahwa Petugas pajak/dirjen pajak sangat panik menghadapi perkembangan tehnology dan pencapaian target penerimaan pajak serta kelemahan-kelemahan FISKUS mengantisipasi perilaku-perilaku oknum2 dalam pelaksanaan perpajakan…

    keliatannya tiap fiskus harus diapdet dgn gadget2 terbaru tiap tahunnya biar ga ketinggalan tekhnologi kali ya, he he he

  • FSormin

    Member
    3 December 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by rezaichsani:

    Sepakat rekan Fsormin,
    tertapi aturan ini sudah di tetapkan
    jadi bagi member Ortax yang sebagai Fiskus saya secara pribadi mohon sosialisasinya segera di laksanakan, supaya kelebihan dan kekurangan peraturan terbaru bisa di jadikan bahan diskusi ketika sosialisasi diadakan jika diketemukan kelemahan bisa dilakuakan penyempurnaan segera sebelum 1 April 2012

    ya sih.. tapi dengan upaya dari organisasi yang peduli dengan pelaksanaan perpajakan atau kebijakan fiskal yang membantu WP untuk pelaksanaan perpajakannya, saya kira memberi masukan ke Dirjen Pajak dan ke Menkeu tentang kelemahan-kelemahan dari peraturan yang diterbitkan dapat menjadi pertimbangan untuk memperbaikinya, bahkan bisa mencabut peraturan tersebut sebelum dilaksanakan atau dapat juga merevisi demi perbaikan-perbaikan ke arah yang baik.
    Saya kira IKPI dan Organisasi-organisasi yang peduli dengan perpajakan Indonesia ini dapat memberikan masukan / saran atas keluhan-keluhan WP terhadap suatu peraturan yang sudah diterbitkan.
    Kalau tidak ya…. paling nanti dampaknya setelah kejadian baru direvisi lagi hehehhehehehehe….
    maaf kalau sedikit bercanda ya… namanya sudah sistem Order dalam hal seperti peraturan perpajakan ini, akan menimbulkan akan banyak perilaku dari si pengorder dan yang memberi order yang mungkin tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan dari peraturan itu sendiri…..

  • ktfd

    Member
    3 December 2012 at 11:27 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan bila ada yang mamu menambah, tks..

    nuwus mbah…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by ktfd:

    nuwus mbah…

    kera ngalam dateng nih…

  • TaxPayer09

    Member
    3 December 2012 at 11:42 am

    Maaf, hanya mau sedikit berkomentar, memang terbitnya PER-24, membuat Wajib pajak harus paham sistem baru PPN. Aku melihatnya Fiskus ingin Faktur Pajak fiktif berkurang atau kalo bisa tidak ada lagi. Nah, salah caranya ialah menjalankan sistem yang ada di PER-24.

Viewing 1 - 15 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now