Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP

  • Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 32 Members · 82 Posts
  • zeroholmez

    Member
    3 December 2012 at 11:51 am

    pelaporan faktur pajak pengganti bagi penjualnya gmn ya rekan?
    karena pada faktur pengganti, yg berbeda kan hanya tanggal saja. Perbedaan tanggal ini tidak dilaporkan?

  • ktfd

    Member
    3 December 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kera ngalam dateng nih…

    hehehe… bukan embah lho… tp arema alias kera ngalam… he3…

  • ktfd

    Member
    3 December 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor FP, terdapat juga ketentuan baru yang "merubah" ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.

    seharusnya "mengubah", merubah = menjadi rubah… sekedar intermezo…
    rekan2 bgm cara mendapat kode aktivasi, password, nomor seri, dll.? apa sudah diatur?
    ataukah belum? mohon penjelasan.
    nuwus…

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    seharusnya "mengubah", merubah = menjadi rubah… sekedar intermezo…

    Sengaja saya tuliskan demikian… supaya sam kateefde (jenenge angel nulise) biaya dapa bahan, he..he..he..

  • ktfd

    Member
    3 December 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sengaja saya tuliskan demikian… supaya sam kateefde (jenenge angel nulise) biaya dapa bahan, he..he..he..

    huahaha… pancingan berhasil… rubah masuk jebakan…

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 2:05 pm

    Mengoreksi —> membuat koreksi
    Mengubah —> menjadikan kubah?

  • ktfd

    Member
    4 December 2012 at 12:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mengubah —> menjadikan kubah?

    kaji jadi "mengaji" atau "mengkaji"??? pekaji atau pengaji??? embuh…
    memang berbahasa indonesia itu memusingkan, banyak ketidakkonsistenan yg dipelihara…
    menteri kehutanan, kenapa tidak "perhutanan" spt dlm menteri pertanian…
    putusan hakim, kenapa tidak "keputusan" pdhal sama2 memutuskan…
    koperasi, kenapa tidak kooperasi, padahal ada "kooperatif", "cemooh"…
    dsb…
    dst…

  • zeroholmez

    Member
    7 December 2012 at 2:08 pm

    mau nanya nih, apakah semua PKP baik yang memenuhi syarat tertentu sesuai
    Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut :

    PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
    PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.

    maupun PKP yang tidak sesuai syarat tersebut harus meminta nomor seri faktur pajak ke KPP tempat terdaftar?

  • zeroholmez

    Member
    10 December 2012 at 11:05 am

    ada yg bs bantu?

  • Suri

    Member
    10 December 2012 at 11:32 am

    salam rekan, gunanya kode aktivasi dan password untuk apa ya?

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by babydragon:

    salam rekan, gunanya kode aktivasi dan password untuk apa ya?

    untuk bisa mendapatkan nomor FP

  • Suri

    Member
    10 December 2012 at 11:39 am

    jd pada saat mencetak faktur pajak, kita pakai program rekan?

  • silverlining

    Member
    11 December 2012 at 9:05 am

    makasi byk buat rekan begawan5060 buat komparisasinya.
    sangat membantu.

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 9:32 am
    Originaly posted by babydragon:

    jd pada saat mencetak faktur pajak, kita pakai program rekan?

    bukan program, tapi semacam panduan nomor sesuai batasan fiskus. Kalo program bila wajib memenuhi untuk e-spt..

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    maupun PKP yang tidak sesuai syarat tersebut harus meminta nomor seri faktur pajak ke KPP tempat terdaftar?

    mengapa tidak memenuhi syarat, apakah ini WP belum dilakukan registrasi/verifikasi oleh KPP ?

Viewing 16 - 30 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now