Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP
Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP
pelaporan faktur pajak pengganti bagi penjualnya gmn ya rekan?
karena pada faktur pengganti, yg berbeda kan hanya tanggal saja. Perbedaan tanggal ini tidak dilaporkan?- Originaly posted by hangsengnikkei:
kera ngalam dateng nih…
hehehe… bukan embah lho… tp arema alias kera ngalam… he3…
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor FP, terdapat juga ketentuan baru yang "merubah" ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
seharusnya "mengubah", merubah = menjadi rubah… sekedar intermezo…
rekan2 bgm cara mendapat kode aktivasi, password, nomor seri, dll.? apa sudah diatur?
ataukah belum? mohon penjelasan.
nuwus… - Originaly posted by ktfd:
seharusnya "mengubah", merubah = menjadi rubah… sekedar intermezo…
Sengaja saya tuliskan demikian… supaya sam kateefde (jenenge angel nulise) biaya dapa bahan, he..he..he..
- Originaly posted by begawan5060:
Sengaja saya tuliskan demikian… supaya sam kateefde (jenenge angel nulise) biaya dapa bahan, he..he..he..
huahaha… pancingan berhasil… rubah masuk jebakan…
Mengoreksi —> membuat koreksi
Mengubah —> menjadikan kubah?- Originaly posted by begawan5060:
Mengubah —> menjadikan kubah?
kaji jadi "mengaji" atau "mengkaji"??? pekaji atau pengaji??? embuh…
memang berbahasa indonesia itu memusingkan, banyak ketidakkonsistenan yg dipelihara…
menteri kehutanan, kenapa tidak "perhutanan" spt dlm menteri pertanian…
putusan hakim, kenapa tidak "keputusan" pdhal sama2 memutuskan…
koperasi, kenapa tidak kooperasi, padahal ada "kooperatif", "cemooh"…
dsb…
dst… mau nanya nih, apakah semua PKP baik yang memenuhi syarat tertentu sesuai
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut :PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
maupun PKP yang tidak sesuai syarat tersebut harus meminta nomor seri faktur pajak ke KPP tempat terdaftar?ada yg bs bantu?
salam rekan, gunanya kode aktivasi dan password untuk apa ya?
- Originaly posted by babydragon:
salam rekan, gunanya kode aktivasi dan password untuk apa ya?
untuk bisa mendapatkan nomor FP
jd pada saat mencetak faktur pajak, kita pakai program rekan?
makasi byk buat rekan begawan5060 buat komparisasinya.
sangat membantu.- Originaly posted by babydragon:
jd pada saat mencetak faktur pajak, kita pakai program rekan?
bukan program, tapi semacam panduan nomor sesuai batasan fiskus. Kalo program bila wajib memenuhi untuk e-spt..
- Originaly posted by zeroholmez:
maupun PKP yang tidak sesuai syarat tersebut harus meminta nomor seri faktur pajak ke KPP tempat terdaftar?
mengapa tidak memenuhi syarat, apakah ini WP belum dilakukan registrasi/verifikasi oleh KPP ?