Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
Rekan,
Apakah transaksi dibawah ini betul terutang PPN dengan tarif 0% ?
Teknisi PT.A dikirim bekerja untuk instalasi mesin di Thailand atas permintaan dari sister company PT.A disana ( B,co ltd). Mesin tersebut milik B,co Ltd yang diinstall di customer dari B,co Ltd.
Mekanismenya : PT. A buat invoice dan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.
Mohon dijelaskan apa betul demikian?Ada dokumen lain yg diperlukan?
regards//
- Originaly posted by adeedee:
eknisi PT.A dikirim bekerja untuk instalasi mesin di Thailand atas permintaan dari sister company PT.A disana ( B,co ltd). Mesin tersebut milik B,co Ltd yang diinstall di customer dari B,co Ltd.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :
Jasa Maklon;
Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.kalo menurut saya, jenis jasa yang rekan addedee jelaskan diatas, masuk ke jenis jasa perbaikan atau perawatan. sehingga wajib dibuatkan PEB atas ekspor JKP sehingga terutang PPN 0%. untuk ketiga jenis jasa tersebut diatas, wajib dibuatkan PEB ekspor JKP. untuk jenis jasa diluar 3 jenis jasa tersebut diatas, apabila dilakukan di luar daerah pabean, maka masuk kategori tidak terutang PPN.
Terimakasih rekan Bayem..
- Originaly posted by bayem:
kalo menurut saya, jenis jasa yang rekan addedee jelaskan diatas,
Termasuk ekspor jasa atau ekspor "orang" rekan bayem?
- Originaly posted by begawan5060:
ekspor "orang"
?????
TKI, dunk!? usaha maupun barangnya termasuk ke dalam pajak …
Tapi, tarifnya 0%, biar penjualan kita ke luar besar … salah satu dukungan pemerintah.
- Originaly posted by adeedee:
Teknisi PT.A dikirim bekerja untuk instalasi mesin di Thailand atas permintaan dari sister company PT.A disana ( B,co ltd). Mesin tersebut milik B,co Ltd yang diinstall di customer dari B,co Ltd.
Dalam kasus ini, bukankah jasa dikerjakan dan sekaligus diserahkan di luar daerah pabean?
- Originaly posted by begawan5060:
Termasuk ekspor jasa atau ekspor "orang" rekan bayem?
ekspor jasa rekan begawan…
bukankah pengertian ekspor jasa kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean? ada yang salah ya kira2?mohon pendapatnya…
apa bedanya PPN YNG TDK TERUTANG DENGAN PPN DIBEBASKAN///
- Originaly posted by ghekr:
apa bedanya PPN YNG TDK TERUTANG DENGAN PPN DIBEBASKAN///
beda dari kode nya
- Originaly posted by ghekr:
apa bedanya PPN YNG TDK TERUTANG DENGAN PPN DIBEBASKAN///
1. Tidak terutang PPN; artinya benar-benar tidak dikenai PPN sehingga tidak perlu menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan.
2. PPN dibebaskan; artinya terutang PPN tetapi dibebaskan pengenaannya, sehingga wajib menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, tidak dapat dikreditkan.
3. PPN tidak dipungut; artinya terutang PPN tetapi tidak dipungut, sehingga wajib menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, dapat dikreditkan.
- Originaly posted by begawan5060:
1. Tidak terutang PPN; artinya benar-benar tidak dikenai PPN sehingga tidak perlu menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan.
2. PPN dibebaskan; artinya terutang PPN tetapi dibebaskan pengenaannya, sehingga wajib menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, tidak dapat dikreditkan.
3. PPN tidak dipungut; artinya terutang PPN tetapi tidak dipungut, sehingga wajib menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, dapat dikreditkan.
profesor gunawan waskito emang TOP BGT
- Originaly posted by begawan5060:
1. Tidak terutang PPN; artinya benar-benar tidak dikenai PPN sehingga tidak perlu menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan.
2. PPN dibebaskan; artinya terutang PPN tetapi dibebaskan pengenaannya, sehingga wajib menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, tidak dapat dikreditkan.
3. PPN tidak dipungut; artinya terutang PPN tetapi tidak dipungut, sehingga wajib menerbitkan FP, PM yang berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, dapat dikreditkan.
bisa disebutkan satu-satu rekan contoh kasusnya ?
salam
- Originaly posted by rowa:
bisa disebutkan satu-satu rekan contoh kasusnya ?
1. Tidak terutang PPN —> penyerahan bukan BKP/JKP
2. PPN dibebaskan —> penyerahan BKP strategis
3. PPN tidak dipungut —> penyerahan BKP ke KB untuk diolah lebih lanjut..