Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak
- Originaly posted by bayem:
bukankah pengertian ekspor jasa kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean? ada yang salah ya kira2?
mohon pendapatnya…
Sependapat.
Iya Pak Begawan, apakah bapak juga sependapat?
Salam - Originaly posted by simonalim:
Sependapat.
Iya Pak Begawan, apakah bapak juga sependapat?Sependapat…. Bukankah teks UU PPN juga ada?
Hanya saja dikaitkan dengan pertanyaan TSm yaitu :
Originaly posted by adeedee:Teknisi PT.A dikirim bekerja untuk instalasi mesin di Thailand atas permintaan dari sister company PT.A disana ( B,co ltd). Mesin tersebut milik B,co Ltd yang diinstall di customer dari B,co Ltd.
Apakah ini termasuk ekspor jasa atau penyerahan jasa di lauar daerah pabean?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah teks UU PPN juga ada?
Iya Pak.
Originaly posted by begawan5060:Apakah ini termasuk ekspor jasa atau penyerahan jasa di lauar daerah pabean?
Setuju Ekspor jasa Pak Begawan.
Terima kasih. - Originaly posted by begawan5060:
Teknisi PT.A dikirim bekerja untuk instalasi mesin di Thailand atas permintaan dari sister company PT.A disana ( B,co ltd). Mesin tersebut milik B,co Ltd yang diinstall di customer dari B,co Ltd.
Apakah ini termasuk ekspor jasa atau penyerahan jasa di lauar daerah pabean?
kalo menurut saya ini adalah ekspor JKP pak begawan..
- Originaly posted by bayem:
kalo menurut saya ini adalah ekspor JKP pak begawan..
Bukankah…
Originaly posted by begawan5060:Dalam kasus ini, bukankah jasa dikerjakan dan sekaligus diserahkan di luar daerah pabean?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by begawan5060:
Dalam kasus ini, bukankah jasa dikerjakan dan sekaligus diserahkan di luar daerah pabean?bukankah penyerahan jasanya terjadi di luar daerah pabean?