Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas jasa telekomunikasi

  • PPN atas jasa telekomunikasi

     Hanif updated 14 years ago 4 Members · 13 Posts
  • abentZyo

    Member
    10 October 2010 at 9:34 pm

    Apakah atas objek yang telah dikenakan PNBP juga dikenakan PPN? Contohnya adalah jasa telekomunikasi……

    Mohon pencerahan….

  • abentZyo

    Member
    10 October 2010 at 9:34 pm
  • Hanif

    Member
    10 October 2010 at 9:35 pm
    Originaly posted by abentZyo:

    Apakah atas objek yang telah dikenakan PNBP juga dikenakan PPN? Contohnya adalah jasa telekomunikasi……

    Mohon pencerahan….

    bisa dijelaskan lagi maksudnya?

    Salam

  • abentZyo

    Member
    10 October 2010 at 9:41 pm

    Berdasarkan PP No.7 Tahun 2009 kan diatur mengenai PNBP khususnya terkait dengan Depkominfo yang pada pasal 1 berbunyi:
    (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
    meliputi penerimaan yang berasal dari :
    a. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;
    b. Penyelenggaraan Penyiaran;
    c. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan
    d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
    Nah, apakah atas jasa2 tsb terutang PPN juga?

  • Hanif

    Member
    10 October 2010 at 10:11 pm

    PNBP adalah salah satu sumber penerimaan negara.
    Disamping PNBP, sumber penerimaan negara yang lain (bahkan merupakan yang utama) berasal dari pajak.
    PNBP, sesuai dengan namanya, penerimaan negara tetapi bukan dari sektor pajak.
    Jadi tidak ada hubungan antara sumber dana negara dari PNBP dengan kena tidaknya PPN.

    Jasa telekomunikasi tidak termasuk jasa yang dibebaskan atau dikecualikan sebagai objek PPN. Dengan demikian, atas penyerannya terutang PPN

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 October 2010 at 10:14 pm
    Originaly posted by abentZyo:

    b. Penyelenggaraan Penyiaran;

    jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, tidak dkenakan PPN

    Originaly posted by abentZyo:

    c. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; dan

    objek PPN

    Originaly posted by abentZyo:

    d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.

    Jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN meliputi:

    1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
    2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

    Salam

  • dennykasan

    Member
    10 October 2010 at 10:20 pm
    Originaly posted by abentZyo:

    a. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;

    Penyelenggaraan pos tidak dikenakan PPN, jika:
    Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel (psl 3 huruf c UU No.42/2009).
    Jasa telekomunikasi merupakah objek PPN.
    salam.

  • abentZyo

    Member
    10 October 2010 at 10:23 pm

    hmmm…….terima kasih atas bantuan rekan semua

  • abentZyo

    Member
    10 October 2010 at 10:29 pm

    oh iy rekan, jadi Depkominfo memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran ya?

  • dennykasan

    Member
    10 October 2010 at 10:33 pm

    faktur pajak keluarannya digabungkan dalam tagihan/invoice/dokumen2 tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. rekan yang lain bisa menambahkan.
    salam.

  • Hanif

    Member
    10 October 2010 at 10:36 pm
    Originaly posted by abentZyo:

    oh iy rekan, jadi Depkominfo memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran ya?

    Mohon penjelasan dulu, misalnya, jasa telekomunikasi seperti apa yang disediakan atau diserahkan oleh Depkominfo tersebut. Dari situ baru bisa dijawab apakah Depkominfo harus dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN keluaran dan menerbitkan Faktur Pajak

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    10 October 2010 at 11:15 pm

    mungkin di sini maksudnya klo Depkominfo yg jadi penyelenggaranya. setau saya klo sudah dimasukkan sebagai PNBP ya tidak dapat dipajekin lagi.

    misalkan Depkominfo kan punya aula yg besar tuh, misalkan disewa2in, duitnya kan masuk ke kas negara dalam pos PNBP, ya tidak ada lagi PPh 4(2) maupun PPN.

  • Hanif

    Member
    11 October 2010 at 1:07 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mungkin di sini maksudnya klo Depkominfo yg jadi penyelenggaranya. setau saya klo sudah dimasukkan sebagai PNBP ya tidak dapat dipajekin lagi.

    misalkan Depkominfo kan punya aula yg besar tuh, misalkan disewa2in, duitnya kan masuk ke kas negara dalam pos PNBP, ya tidak ada lagi PPh 4(2) maupun PPN.

    Unit atau badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak sehingga atas penghasilan yang diterimanya tidak akan dikenai pajak adalah yang memenuhi syarat :
    1 pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2 pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3 penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4 pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

    Dengan demikian, penerimaan depkominfo yang dimasukkan kedalam PNBP hanyalah satu syarat dari empat syarat yang harus dipenuhi oleh Depkominfo agar penerimaannya tersebut tidak dikenakan pajak.
    Bila keempat syaratnya tersebut terpenuhi semua, maka, penerimaan Depkominfo tersebut tidak dikenai pajak

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now