Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Surat Keterangan Fiskal

  • Surat Keterangan Fiskal

     wannabewongkpp updated 13 years, 10 months ago 11 Members · 17 Posts
  • fenny

    Member
    3 May 2010 at 10:21 am
  • fenny

    Member
    3 May 2010 at 10:21 am

    Rekan2 mohon info & penjelasannya donk mengenai surat keterang fiskal?
    itu kegunaannya untuk apa ya?

  • aepklaten

    Member
    3 May 2010 at 10:27 am

    surat keterangan bebas fiskal ini digunakan untuk pembebasan Fiskal luar negeri bagi orang2 tertentu, misal untuk mahasiswa yang belajar di luar negeri, untuk TKI yang kerja di luar negeri, dll.

  • w2nz1976

    Member
    3 May 2010 at 10:47 am

    SKF biasanya diperlukan untuk :
    1. memenuhi persyaratan pada saat akan menjual saham perusahaan di Bursa Efek atau akan menjual obligasi perusahaan melalui/tanpa melalui Bursa Efek

    2. kelengkapan pengajuan tender.

  • lilianaldi

    Member
    3 May 2010 at 11:03 am

    SKF (tax Clearance) ini cuma surat yang menyatakan WP sudah memenuhi semua kewajiban pajaknya, bukan suatu ketetapan. Gunanya juga apabila ada proses akuisisi oleh perusahaan lain. Intinya hanya mengetahui bahwa perusahaan tidak ada permasalahan dalam administrasi perpajakannya.

  • fenny

    Member
    3 May 2010 at 10:21 pm

    kelengkapan pengajuan tender, itu juga ga harus khan ? atau utk kategori tender ttt harus ada ya?
    thx utk infonya

  • fenny

    Member
    3 May 2010 at 10:22 pm

    berarti utk jd kategori wp patuh donk? atau saya salah pengertian, mohon petunjuknya rekan lilian. thanx for infonya

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:43 pm
    Originaly posted by fenny:

    kelengkapan pengajuan tender, itu juga ga harus khan ? atau utk kategori tender ttt harus ada ya?

    kadang, tender tertentu mepersyaratkannya.
    tapi tidak semua.

    Originaly posted by fenny:

    berarti utk jd kategori wp patuh donk? atau saya salah pengertian, mohon petunjuknya rekan lilian. thanx for infonya

    kategori WP patuh ada lagi.
    namun demikian, setidaknya, bila WP memperoleh surat tersebut, setidaknya untuk masa pajak yang dibuat di dalam surat keterangan tersebut, ia sudah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    4 May 2010 at 12:31 am

    Tanpa bermaksud mengkerdilkan nilai SKF, tetapi SKF adalah HANYAlah sepucuk surat yg diterbitkan oleh KPP atas permohonan WP yg isinya menyatakan bahwa kewajiban FORMAL pelaporan SPT Tahunan tahun² ybs telah dilaksanakan dan PBB tahun² ybs telah dilunasi.

    SKF tsb hanya difungsikan utk melengkapi persyaratan administratif saat ikut lelang pengadaan barang/jasa pemerintah saja, lainnya tidak.

    ———–

  • fenny

    Member
    4 May 2010 at 12:56 am

    rekan harry, tp kenapa AR semangat bgt ya menyarankan utk SKF aja, atau ada jebakan kah dibalik itu atau AR tsb murni utk memberikan solusi utk psh yg memang penghasilannya dari hasil tender2

  • harry_logic

    Member
    4 May 2010 at 1:24 am

    … masa AR mau menjebak?
    Jika AR bersemangatnya pada bulan² skrg ini, dan persh tsb memang persh plat merah, berarti memang solusi bagi keduanya.
    Bagi AR, saat skrg ada cukup waktu (bila dibandingkan dgn setelah bulan Juni yg harus memikirkan target, misalnya) utk segera menindaklanjuti permohonan SKF tsb, dan bagi persh ini adalah saat yg masih hangat²nya arsip perpajakan selepas SPT-an kemarin, semua arsip belum masuk almari kan?

    ————–

  • w2nz1976

    Member
    4 May 2010 at 6:30 am
    Originaly posted by fenny:

    kenapa AR semangat bgt ya menyarankan utk SKF aja, atau ada jebakan kah dibalik itu atau AR tsb murni utk memberikan solusi utk psh yg memang penghasilannya dari hasil tender2

    Menurut saya ini saran yg baik. Misalnya nanti perusahaan mau ikut tender pemerintah yg mensyaratkan SKF, jika perusahaan belum punya SKF, pasti jadi buru2 cari SKF, karena biasanya waktu untuk melengkapi persyaratan tender sangat terbatas.

    AR juga punya kepentingan dalam hal ini, yaitu secara tidak langsung menyuruh WP memehui kewajiban pajaknya.

  • Rakhman19

    Member
    6 May 2010 at 8:00 am

    saya mau nanya kepada rekan2…
    apakah Wajib pajak harus lunas hutang pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal?? kalau emang harus lunas hutang pajak, dasar hukumnya apa?
    makasih…

  • Dew

    Member
    14 June 2010 at 12:03 pm

    @fenny : kalo AR "bersemangat" menyarankan perusahaan anda untuk mengajukan permohonan memperoleh SKF sekarang, bisa jadi krn tender pemerintah biasanya tjd di bulan Juli, jadi drpd nanti tiba2 bruk 30 WP ( misalnya ) ngajuin bersamaan dan semua minta buru2 diselesaikan ….. kan bisa keteteran tu AR. Padahal SKF kan sebenarnya udah bisa diajuin setelah SPT Thn masuk.

    @rakhman : PER – 69/PJ./2007 di Lampiran V

  • rachel

    Member
    10 February 2011 at 8:54 pm

    betul..betul saudara Genuine…ga ada sekarang AR menjebak…skrg kan mrk lg cari simpati masyarakat..ga ada lagi… semoga …jangan ada lagi Gayus…berikutnya ya. oh ya apakah benar mengajukan Clearance bs berminggu-minggu?? apalagi ada persyaratan yg blm dipenuhi misalnya ssp pph bln psl 25 n 21 nya blum dilaporkan meskipun nihil…yg br akan diselesaikan baru-baru ini…apakah mungkin tender yg diperjuangkan akan menang???

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now