Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal
- Originaly posted by rakhman19:
saya mau nanya kepada rekan2…
apakah Wajib pajak harus lunas hutang pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal?? kalau emang harus lunas hutang pajak, dasar hukumnya apa?gak harus lunas semua juga.
contohnya atas utang pajak yang diangsur oleh WP, dapat juga mengajukan SKF.
akan tetapi, biasanya WP juga dianjurkan untuk PKP biar dapat SKF. gak ngerti juga itu harus ato gak? tapi biasanya gt - Originaly posted by gandamarojahan:
contohnya atas utang pajak yang diangsur oleh WP, dapat juga mengajukan SKF.
ga peduli mau angsur atau tunda, SKF tidak dapat diterbitkan klo masih ada tunggakan.
Originaly posted by gandamarojahan:akan tetapi, biasanya WP juga dianjurkan untuk PKP biar dapat SKF. gak ngerti juga itu harus ato gak? tapi biasanya gt
dianjurkan PKP krn biasanya yg punya tender itu bendaharawan pemerintah. setiap pembayaran yg dilakukan bendaharawan mensyaratkan mereka memungut PPN, lah klo si pemenang tender bukan PKP, PPN apa yg mau dipungut ?