Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Surat Keterangan Fiskal

  • Surat Keterangan Fiskal

     wannabewongkpp updated 13 years, 10 months ago 11 Members · 17 Posts
  • gandamarojahan

    Member
    11 February 2011 at 11:10 am
    Originaly posted by rakhman19:

    saya mau nanya kepada rekan2…
    apakah Wajib pajak harus lunas hutang pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal?? kalau emang harus lunas hutang pajak, dasar hukumnya apa?

    gak harus lunas semua juga.
    contohnya atas utang pajak yang diangsur oleh WP, dapat juga mengajukan SKF.
    akan tetapi, biasanya WP juga dianjurkan untuk PKP biar dapat SKF. gak ngerti juga itu harus ato gak? tapi biasanya gt

  • wannabewongkpp

    Member
    11 February 2011 at 12:51 pm
    Originaly posted by gandamarojahan:

    contohnya atas utang pajak yang diangsur oleh WP, dapat juga mengajukan SKF.

    ga peduli mau angsur atau tunda, SKF tidak dapat diterbitkan klo masih ada tunggakan.

    Originaly posted by gandamarojahan:

    akan tetapi, biasanya WP juga dianjurkan untuk PKP biar dapat SKF. gak ngerti juga itu harus ato gak? tapi biasanya gt

    dianjurkan PKP krn biasanya yg punya tender itu bendaharawan pemerintah. setiap pembayaran yg dilakukan bendaharawan mensyaratkan mereka memungut PPN, lah klo si pemenang tender bukan PKP, PPN apa yg mau dipungut ?

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now