Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanah Timbun
Penyerahan tanah timbun/uruk apakah terutang PPN..?
Makasih sebelumnya…
Saya coba kasih pendapat..
Oasak 4A UU PPN dan PP Nomor 144 tahun 2000 disebutkan ada 4 jenis barang yg tidak termasuk objek pajak yg salah satunya adalah :
* Barang Hasil pertambangan atau hasil pengeboran "yang diambil langsung dari sumbernya[i][/i]". Contohnya adalah pasir dan kerikil..
Menurut saya tanah timbun/uruk itukan diperoleh langsung diperoleh dari sumbernya dan melalui proses yg bisa disamakan dengan penambangan..
Jadi atas penyerahannya tidak terutang PPN,,
Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin,,,- Originaly posted by POERBA:
Oasak
Berdasarkan pasal maksudnya… Hehehehe…
Sory nambahin lagi..
Dan tanah timbun tersebut tidak ada proses pengolahan lagi menjadi bentuk barang yg lain… Thx,,setuju dengan rekan poerba. kerikil aja gak kena, apalagi tanah timbun. kalo gak salah kan kerikil itu asalnya dari batu yg lebih gede trus dipecah-pecah deh.
Dlm pemahaman Ps 4A UU PPN sy sependapat dgn rekan Poerba (halakhita batak bukan ya) dan Babih.
Tetapi dlm Pasal 2 PP No 144 tahun 2000 :
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.Dlm kalimat di atas menggunakan kata “adalah†bukan “sepertiâ€, sehingga jenis barang hasil tambang yg tdk dikenakan PPN hanya terbatas yg tersebut dlm PP. (demikian kata AR).
Nah..sy lagi cari celah nih, soalnya pembelinya gak mau dipungut PPN dgn alasan spt yg disampaikan rekan Poerba.
Mohon bantuannya…
TrimsIkut nimbrung ya….
dalam PP 144 memang kata yang dipakai "adalah" yang berarti pembatasan apa saja yang relevan untuk memaknai Pasal 4A UU PPN. jadi pertanyaan selanjutnya apakah tanah uruk yang langsung digali ini termasuk kategori "pasir dan kerikil"?
Filosofi PPN kan Pajak Pertambahan Nilai artinya ada nilai tambah yang dikenakan Pajak, klu diambil dari sumbernya dan belum diolah apa nilai tambahnya ya ?
- Originaly posted by mardi:
jadi pertanyaan selanjutnya apakah tanah uruk yang langsung digali ini termasuk kategori "pasir dan kerikil"?
Jelas tdk termasuk Pasir & Kerikil. Jadi kesimpulan rekan Mardi penyerahan tanah timbun terutang PPN..?
Dear Rekan ORTax,
Bagaimana dengan pembelian tanah latrit, dimana tanah tsb kami beli untuk menimbun jalan menuju lokasi perkebunan?
Apakah juga bebas dari pengenaan PPN?
Mohon pencerahannya!!
ThanksBuat semuanya yang masih ragu… Hehehe…
S-1301/PJ.51/2002 – PPN Atas Tanah Liat
Ditetapkan tanggal 20 Desember 2002Nomor : S-1301/PJ.51/2002
Sifat : B i a s a
H a l : PPN Atas Tanah LiatSehubugan Surat Saudara Nomor : 038/FDK-X/2002 tanggal 10 Oktober 2002 hal PPN atas tanah liat dengan ini disampikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan Bahwa :
a. Menindak lanjuti Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-864/PJ.51/2002 tanggal 20 Agustus hal PPN Atas Tanah Liat, telah ditegaskan bahwa penyerahan Tanah Liat tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Tanah Liat tersebut terutang PPN.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sesuai dengan Kegiatan usaha yang Saudara lakukan yaitu bergerak dibidang penjualan tanah liat yang diambil langsung dari sumbernya dengan tidak berubah bentuk.
2. Sesuai Pasal 4 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengolahan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah :
a. minyak mentah ( Clude oil)
b. gas bumi,
c. panas bumi,
d. pasir dan kerikil ,
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nekel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan Bahwa tanah liat tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Tanah Liat terutang Pajak Pertambahan Nilai.Demikian agar Saudara maklum.
a.n Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLLI Made Gde Erata
NIP. 060044249Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak,
2. Direktur Peraturan Perpajakan.Sory berubah pikiran nih… Hehehe…
kalo tanah timbun memang terutang PPN tapi kalau penjualnya PKP lho ?
kalau non PKP khan tidak terutang jadinya….Berarti hanya terbatas pada ke 6 item yang disebutkan tsb diatas donk.
Thank rekan Poerba.
Salam ORTaxYah.. saya juga bingung kenapa bisa begitu…
Peraturan yg aneh….
Buat rekan suyanto.. HORAS MEDAN….