• Tanah Timbun

     lingga updated 14 years, 4 months ago 10 Members · 24 Posts
  • suyanto99

    Member
    25 August 2008 at 3:14 pm

    Horas juga Rekan Poerba

    Apabila dilihat dari proses, seharusnya tanah timbun yang dimaksud seharusnya tidak dikenakan PPN juga tuh.
    Kan tanah tsb diambil dari sumbernya tanpa mengubah bentuk atau diolah lebih lanjut.
    Anyway peraturan tetap peraturan tuh…
    Thanks deh…

  • Onorus

    Member
    25 August 2008 at 4:48 pm

    Kalo Sirtu (pasir batu) gimana…
    Tidak dikenakan PPN-kah..

  • suyanto99

    Member
    25 August 2008 at 4:51 pm

    Selama ini pembelian Sirtu dan tanah timbun kami dikenai PPN. Makanya dengan adanya topik ini kami melihat adanya celah. Tetapi ternyata telah terlebih dahulu dijawab dengan Surat Edaran. Sirna deh peluang untuk memanfaatkan celah tersebut.
    Salam ORTax…

  • Husin

    Member
    26 August 2008 at 2:12 am

    Banyak peraturan pajak dapat diketahui dari surat DJP yg menjawab pertanyaan WP dgn kode surat S. tapi sayang kita gak bisa mencarinya di ORTax seperti PP, PMK, PER DJP, SE DJP.

  • evan212

    Member
    26 August 2008 at 7:44 am

    sirtu kalo gak salah gak kena PPN, kalo tanah liat perusahaan kami pernah kena SKP PPN karena gak mungut

  • Onorus

    Member
    26 August 2008 at 7:49 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Selama ini pembelian Sirtu dan tanah timbun kami dikenai PPN. Makanya dengan adanya topik ini kami melihat adanya celah

    Bukannya sirtu itu komposisinya pasir & batu. Pasir tdk dikenakan PPN sdgkan batu kalo boleh dianggap kerikil (krn tentunya batunya dlm ukuruan kecil).

  • suyanto99

    Member
    26 August 2008 at 8:13 am

    Waduh makin binggung nih. Soalnya selama ini supplier telah memungut PPN ke kita. Ada saran ngak dari rekan ORTax?
    Thanks..

  • Budianto

    Member
    7 August 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Buat semuanya yang masih ragu… Hehehe…

    S-1301/PJ.51/2002 – PPN Atas Tanah Liat
    Ditetapkan tanggal 20 Desember 2002

    Nomor : S-1301/PJ.51/2002
    Sifat : B i a s a
    H a l : PPN Atas Tanah Liat

    Sehubugan Surat Saudara Nomor : 038/FDK-X/2002 tanggal 10 Oktober 2002 hal PPN atas tanah liat dengan ini disampikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan Bahwa :
    a. Menindak lanjuti Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-864/PJ.51/2002 tanggal 20 Agustus hal PPN Atas Tanah Liat, telah ditegaskan bahwa penyerahan Tanah Liat tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Tanah Liat tersebut terutang PPN.
    b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sesuai dengan Kegiatan usaha yang Saudara lakukan yaitu bergerak dibidang penjualan tanah liat yang diambil langsung dari sumbernya dengan tidak berubah bentuk.
    2. Sesuai Pasal 4 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengolahan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah :
    a. minyak mentah ( Clude oil)
    b. gas bumi,
    c. panas bumi,
    d. pasir dan kerikil ,
    e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nekel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
    3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan Bahwa tanah liat tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Tanah Liat terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Demikian agar Saudara maklum.

    a.n Direktur Jenderal,
    Direktur PPN dan PTLL

    I Made Gde Erata
    NIP. 060044249

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak,
    2. Direktur Peraturan Perpajakan.

    Sory berubah pikiran nih… Hehehe…

    Bang Poerba,
    kalo di UU PPN yg baru di penjelasannya tanag liat termasuk yang bukan Objek PPN lho sekarang…

  • lingga

    Member
    7 August 2010 at 8:27 pm
    Originaly posted by budianto:

    Bang Poerba,
    kalo di UU PPN yg baru di penjelasannya tanag liat termasuk yang bukan Objek PPN lho sekarang…

    sependapat

    Pasal 4A

    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
    barang sebagai berikut:
    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
    sumbernya;

    pejelelasannya :

    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
    diambil langsung dari sumbernya meliputi:
    a. minyak mentah (crude oil);
    b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang
    siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    c. panas bumi;
    d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,
    batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar
    (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit,
    gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
    nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa,
    perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers
    earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,
    yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
    dan
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih
    nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

    wasalam

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now