Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › HADIAH KE PPN
Rekan ortax, mohon tanggapannya.
Apakah atas hadiah, bonus dan komisi terutang Pajak Pertambahan Nilai ?Saya rasa tidak terutang PPN, tetapi terutang PPh 21. Mohon tambahan dari rekan lainnya.
kalo bentuk yg diberikan uang, uang tidak terutang PPN
kalo bentuk barang (BKP) ya terutang PPN
mohon koreksi rekan2 lainnya….Mungkin kalo hadiah terutang PPN bagi pihak penyelenggara (PK),maap kalo salah persepsi
setuju dengan bung budianto, PPN itu cuma kena atas penyerahan BKP/JKP. Jadi kalo hadiah/bonus/komisi dalam bentuk uang enggak ada PPN-nya.
kalau dalam bentuknya uang tunai tidak terutang PPN tetapi kalau bentuknya barang kena pajak terutang PPN pemberian cuma2
kembali saja ke prinsip PPN apa yang diserahkan sehubungan dengan Bonus, hadiah, dan sptnya yang bebas PPn hanya penyerahan berupa uang tunai saja.
mohon koreksinyaSetuju dengan Pak Ferry07, kalo hadiah/bonus/komisi dlm bentuk barang akan terkena PPN, sedangkan jika dalam bentuk uang terkena PPh.21.
terima kasih atas masukannya, begini rekan-rekan pada saat diperiksa pajak, kami ditetapkan untuk membayar PPN atas hadiah yang kami terima dengan alasan hadiah tersebut berkaitan dengan penjualan kami yang melampaui target. Dianggap kami memberikan jasa pemasaran. kira -kira dasar hukum apa yg dapat kami pakai kalau atas hadiah, bonus dan penghargaa bebas PPN?. terima kasih atas masukannya
Kl diliat dari perkiraan fiskus bahwa perusahaan telah melakukan jasa pemasaran (JKP) sih benar bahwa atas jasa tersebut dikenai ppn,,, Sekarang kan tinggal argumen dari perusahaan saudara untuk menjelaskan bahwa itu bukan pemberian jasa…
Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin….Kalo mencapai target penjualan, biasanya akan mendapat bonus yang dikenakan PPh Ps.23 ( Penghargaan ).
wah kasus yang sama ni Pa eddy, atas bonu yang berkaitan dengan penjualan yang melampaui target , namun nilainya kan meman tidak ditentukan seblumnya…
apakah hal itu juga termasuk jasa pemasaran…?sedangkan yang diberikan memang dalam bentuk uang..? apakah ada pendapat lain?
kalau hadiah, komisi atau bonus tersebut ada hubungannya dengan pembelian, atau karena pencapaian target atas penjualan, maka terutang PPN
saya setuju dengan pendapat sdr rama