Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Invoice vs Faktur Pajak

  • Invoice vs Faktur Pajak

     suyanto99 updated 16 years, 7 months ago 9 Members · 19 Posts
  • Onorus

    Member
    23 January 2008 at 2:21 pm

    Adakah tgl invoice berpengaruh thd tgl penerbitan Faktur Pajak..?

    Mohon penjelasan..
    Terima kasih.

  • Onorus

    Member
    23 January 2008 at 2:21 pm
  • yasin

    Member
    23 January 2008 at 4:24 pm

    PPN tertang adalah pada saat :
    1. Peyerahan JKP/BKP
    2. Adanya Pembayaran atas penyerahan JKP/BKP, tergantung mana yang lebih dulu.
    itu saja kan, berarti tanggal invois ga berpengaruh pada Faktur Pajak, ya ga?

  • Nurdin

    Member
    23 January 2008 at 5:41 pm

    Lazimnya invoice diterbitkan pada saat/setelah dilakukannya penyerahan. Meskipun UU PPN dan peraturan pelaksananya tidak menjelaskan secara rinci mengenai invoice sbg indikator dilakukannya penyerahan namun praktek bisnis kita memang demikan adanya. Kirim invoice sbg alat penagihan sekaligus penegasan bahwa penyerahan telah dilakukan, begitulah kira2. Jadi buatlah faktur pajak dengan mengacu kepada invoice. Ada pendapat lain ?

  • fiskus

    Member
    23 January 2008 at 8:45 pm

    Saat Pembuatan Faktur Pajak :
    – paling lambat akhir bulan berikutnya setelah dilakukan penyerahan kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya ya dibuat pada saat pembayaran.
    – dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan ya pd saat pembayaran.
    – pada saat penerimaan pembayaran termin
    – Pada saat PKP rekanan menyampaikan Invoice kepada Pemungut PPN

    jadi tgl invoice berpengaruh kalo penyerahannya dilakukan kepada Pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah, KPPN, Kontraktor JO pertambangan Migas).

  • Onorus

    Member
    24 January 2008 at 7:35 am

    Terima kasih tuk semua atas penjelasannya..
    Sukses selalu.

  • prastono

    Member
    24 January 2008 at 3:25 pm

    Tanggal invoice jelas berpengaruh pada FP. Dari beberapa penjelasan yang sudah ada dapat disimpulkan bahwa FP paling lambat dibuat 1 bulan setelah tanggal invoice, ya khan?

  • Nurdin

    Member
    24 January 2008 at 4:03 pm

    Ya itulah yang biasanya terjadi dalam praktek, terlepas dari bahasa undang-undang yang bikin kita bingung. Karena bukti tertulis dari adanya Penyerahan itu ya adanya invoice. Jadi jelas tanggal invoice itu berpengaruh pada penerbitan Faktur Pajak.

  • lutfan1708

    Member
    25 January 2008 at 11:26 am

    Jika Invoice berpengaruh di FP, apa pengaruhnya dalam pembuatan bukti potong PPh (PPh 23)?

  • Nurdin

    Member
    25 January 2008 at 1:46 pm

    Pada prinsipnya pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atas penghasilan pihak lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Jadi Clue-nya adalah adanya realisasi pembayaran.
    invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh pihak yang memberikan jasa sedangkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikeluarkan oleh pihak yang menggunakan jasa ketika ia sudah membayar tagihan atas invoice sebagai bukti bahwa ybs sudah melakukan kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 23. Bukti potong ini akan digunakan oleh pihak yang memberi jasa sbg kredit pajaknya dalam menghitung PPh Pasal 29.
    Setahu saya Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23 tidak diatur secara tegas di dalam UU maupun peraturan pelaksananya, berbeda dng Faktur Pajak. Untuk itu menurut saya invoice tidak berpengaruh terhadap pembuatan bukti potong pph pasal 23, karena tolak ukur pembuatannya adalah adanya realiasi pembayaran. mohon dikoreksi

  • ferry07

    Member
    25 January 2008 at 2:04 pm

    setahu saya saat terhutangnya PPh psl 23 itu pada saat pengakuan biaya

  • Onorus

    Member
    28 January 2008 at 8:47 am

    Tanggal invoice jelas berpengaruh pada FP. Dari beberapa penjelasan yang sudah ada dapat disimpulkan bahwa FP paling lambat dibuat 1 bulan setelah tanggal invoice, ya khan?

    Sy kok tak pernah baca keterangan di atas. Setahu sy saat pembuatan FP dikaitkan dgn saat penyerahan BPK dan/atau JKP atau tgl pembayaran.
    Terlepas praktek bhw bukti penyerahan a/ adanya invoice.

  • POERBA

    Member
    11 February 2008 at 8:23 pm

    Hi guys..
    Aku mau nanya mengenai nota retur. Aku pernah dengar bahwa tidak ada batasan untuk pembuatan nota retur. Tapi aku pernah baca di buku bahwa nota retur dibuat pada saat barang dikembalikan. Mana yang benar ya..
    Mohon masukannya.. Thx

  • Nurdin

    Member
    11 February 2008 at 11:34 pm

    setahu saya Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa liat di KMK nomor 596/KMK.04/1994.

  • POERBA

    Member
    12 February 2008 at 9:09 pm

    Ada argumen seperti ini. Kalo emang kedua belah pihak telah setuju atas suatu transaksi perpajakan maka kantor pajak pasti ikut. Hubungannya dengan pembuatan nota retur. Katakanlah pengembalian barang 2006. Kita baru buat nota retur nya tahun 2007. Itu pun kita menggunakan berita acara yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Bukan atas "tanda terima barang" yaitu semacam DO sebagai bukti barang telah diterima. Itu bagaimana pak??
    Thx

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now