Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Invoice vs Faktur Pajak

  • Invoice vs Faktur Pajak

     suyanto99 updated 16 years, 7 months ago 9 Members · 19 Posts
  • POERBA

    Member
    17 February 2008 at 5:40 pm

    Maaf bp. nurdin. Komentar saya kok ga ditanggepin. Apa ada yang salah???

  • Nurdin

    Member
    18 February 2008 at 1:03 am

    Maaf Pa' belum sempat liat2 Forum ini,

    Nota Retur harus memenuhi syarat baik formal maupun material sebagai Nota Retur yang sah, yaitu syarat sebagaimana dimaksud KMK nomor 596/KMK.04/1994 (Pasal 3 ayat 3) dan secara fisik memang ada BKP yang dikembalikan (Dalam hal ini saya berpendapat, tanda terima barang adalah dokumen yang menjadi bukti barang diterima). Jadi, kesepakatan keduabelah pihak tidak dapat diberlakukan sebagai bukti barang telah diterima. Lihat juga SE – 12/PJ.54/1995 dan S – 66/PJ.51/2004. Mungkin ada pendapat lain yang lebih kompeten ?

  • fiskus

    Member
    18 February 2008 at 5:05 pm

    IMHO….
    kalau memang pembeli membuat nota retur ya barang harusnya dikembalikan dong…kecuali mungkin untuk kasus2 tertentu misalnya barang yang akan di retur itu kondisinya memang sudah tidak memungkinkan untuk di recycle sehingga penjual memutuskan BKP tsb dimusnahkan daripada dikembalikan karena menambah biaya pengangkutan yg sia2 saja, tetapi dokumentasi pemusnahannya harus dibuat sejelas mungkin…
    logikanya kan klo NR kan nga cuma mengurangi PK tapi PM pembeli juga..jadi hasilnya kan sama2 aja…
    memang di S-66 itu terdapat kata2 "secara fisik memang ada BKP yang dikembalikan", tapi menurut saya kita jgn mengacu pada Surat tapi dasar peraturan yang ada di surat tsb karena setiap kasus belum tentu sama detailnya…

  • suyanto99

    Member
    9 May 2008 at 11:49 am

    Sekedar tambahan, seringkali dalam prakteknya tanggal invoice tidak dapat dijadikan acuan dalam menerbitkan faktur pajak.
    Sebagai contoh, ada kalanya supplier terlebih dahulu melakukan penyerahan barang dengan dilampirkan surat jalan(sejenisnya) baru kemudian menerbitkan invoice. Apabila antara surat jalan dengan invoice berbeda bulan, maka yang dijadikan acuan adalah bulan surat jalan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah saat terutang PPN adalah saat penyerahan BKP/JKP.
    Apabila untuk contoh diatas, PPN diterbitkan pada bulan berikut dari tanggal invoice, maka FP dapat dikategorikan "cacat"
    Demikian menurut pandangan saya, bagaimana dengan pendapat dari teman-teman ORTax?
    Thanks

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now