• pp 46/2013 lagi

  • unggono

    Member
    14 April 2014 at 1:50 pm

    mohon info

    misalkan
    nilai proyek 100jt
    uang muka penjualan yang diterima bulan april 2013 sebesar 75jt (ppn uang muka sdh dilaporkan dibulan april 2013)
    penyelesaian proyek di bulan september 2013 dgn invoice sebesar 25jt

    untuk pengenaan pph final 1% dari DPP bulan september sebesar 25jt atau dari nilai proyek 100jt ?

    tks
    anto

  • unggono

    Member
    14 April 2014 at 1:50 pm

    mohon info

    misalkan
    nilai proyek 100jt
    uang muka penjualan yang diterima bulan april 2013 sebesar 75jt (ppn uang muka sdh dilaporkan dibulan april 2013)
    penyelesaian proyek di bulan september 2013 dgn invoice sebesar 25jt

    untuk pengenaan pph final 1% dari DPP bulan september sebesar 25jt atau dari nilai proyek 100jt ?

    tks
    anto

  • unggono

    Member
    14 April 2014 at 1:50 pm
  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:16 pm

    Dipotong PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi gak??

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:16 pm

    Dipotong PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi gak??

  • unggono

    Member
    14 April 2014 at 3:02 pm

    tidak om…

  • unggono

    Member
    14 April 2014 at 3:02 pm

    tidak om…

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by unggono:

    tidak om…

    dipotong PPh 23??

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by unggono:

    tidak om…

    dipotong PPh 23??

  • begawan5060

    Member
    14 April 2014 at 3:44 pm

    Proyek apa?

  • begawan5060

    Member
    14 April 2014 at 3:44 pm

    Proyek apa?

  • Leyla

    Member
    15 April 2014 at 3:16 pm

    om mau nimbung juga nich.
    gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46

    jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih

  • Leyla

    Member
    15 April 2014 at 3:16 pm

    om mau nimbung juga nich.
    gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46

    jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by leyla:

    om mau nimbung juga nich.
    gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46

    Kredit pajak nilainya dicantumkan di lampiran III Formulir 1771 dan input nila yang dipotong di 1771 Induk Huruf A nO. 8

    Originaly posted by leyla:

    jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih

    PPh 21, PER 31/2012

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by leyla:

    om mau nimbung juga nich.
    gimana cara mengkreditkan pph.23 yg sudah dipotong jika perusahaan saya masuk dalam kategori pp.46

    Kredit pajak nilainya dicantumkan di lampiran III Formulir 1771 dan input nila yang dipotong di 1771 Induk Huruf A nO. 8

    Originaly posted by leyla:

    jika ada pekerjaan jasa ( survey,drawing) yg dilakukan oleh perorangan, apakah saya harus mengenakan pph-23 atau kena pph.21 ya…? mohon bantuannya karna saya bingung untuk mengenakannya, dan mohon peraturannya ada dimana. Trimakasih

    PPh 21, PER 31/2012

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now