Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › NPWP pada pertengahan tahun
NPWP pada pertengahan tahun
Rekan2, bila ada WPOP yang mempunyai pekerjaan bebas, baru punya NPWP pada bulan April, bagaimana perlakuan dan perhitungan perpajakannya ya?
Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….Tks.
Rekan2, bila ada WPOP yang mempunyai pekerjaan bebas, baru punya NPWP pada bulan April, bagaimana perlakuan dan perhitungan perpajakannya ya?
Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….Tks.
- Originaly posted by scorpion:
Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….
ada, ketentuan PPh 25 WP Baru
- Originaly posted by scorpion:
Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….
ada, ketentuan PPh 25 WP Baru
Rekan Pri, ada link panduannya?
TksRekan Pri, ada link panduannya?
Tks- Originaly posted by scorpion:
Rekan Pri, ada link panduannya?
TksPasal 2 PMK 255/2008
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). - Originaly posted by scorpion:
Rekan Pri, ada link panduannya?
TksPasal 2 PMK 255/2008
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?
Ini saya coba kasih contoh perhitungan, bener ga ya?
TksPeredaran bruto bulan Mei 2014 10,000,000.00
Penghasilan neto bulan Mei 2014 = 50% x Rp. 10.000.000,00 5,000,000.00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 5.000.000,00 60,000,000.00
PTKP (K/1) 28,350,000.00
PKP 31,650,000.00
PPh Terutang = 5% x Rp. 31.650.000,00 1,582,500.00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2014 = 1/12 x Rp. 1.582.500,00 131,875.00
Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?Mohon koreksi
Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?
Ini saya coba kasih contoh perhitungan, bener ga ya?
TksPeredaran bruto bulan Mei 2014 10,000,000.00
Penghasilan neto bulan Mei 2014 = 50% x Rp. 10.000.000,00 5,000,000.00
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 5.000.000,00 60,000,000.00
PTKP (K/1) 28,350,000.00
PKP 31,650,000.00
PPh Terutang = 5% x Rp. 31.650.000,00 1,582,500.00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2014 = 1/12 x Rp. 1.582.500,00 131,875.00
Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?Mohon koreksi
Rekan, maaf kurang tanda =
heheRekan, maaf kurang tanda =
hehe- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?
makelar dan konsultan itu beda normanya, mana yang benar??
Originaly posted by scorpion:Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?
ikuti PPh 25 terakhir jika belum lapor SPT
- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?
makelar dan konsultan itu beda normanya, mana yang benar??
Originaly posted by scorpion:Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?
ikuti PPh 25 terakhir jika belum lapor SPT